Kasus KDRT Di Kembangan Jakbar Menurut Polisi Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com – Jakarta : Polres Metro Jakarta Barat memberikan alasan terkait tidak ditahannya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita MMS (45) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, Alasan polisi tidak melakukan penahanan yakni tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Rabu (31/8/2022).

Joko juga mengakatan, berkas perkara tersangka saat ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, Joko memastikan, perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya.

“Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan,” beber Joko.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban MMS (45), Sunan Kalijaga menyayangkan adanya kejadian saat dirinya bersama korban melihat tersangka dikawal oleh pihak polisi saat meninggalkan Polsek Kembangan.

Kejadian itu ia rekam dan diviralkan di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MMS (45) melaporkan suaminya D (45) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. MMS telah menjadi korban kekerasan sejak 2019.

MMS mengaku, dirinya mendapatkan sejumlah kekerasan berupa pemukulan berkali-kali hingga ancaman dibunuh. “Dia mukulin saya sama jepit tangan saya, kepala saya dua kali dipukul terus waktu saya abis mandi saya keringin rambut pakai hairdraier dua kali ke leher saya terus abis itu dia suruh mba (pembantu) saya ngambil pisau buat ngebunuh saya,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan korban, perbuatan kejam suaminya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Saat itu dirinya heran melihat tingkah suaminya yang sering marah-marah. Terlebih lagi, ia pernah dipukul hingga menyebabkan matanya berdarah.

“Saat itu (diawal 2019) pernah dipukul jadi udah sering sekali saya ngalamin pukulan suami saya. Ditendang diinjek-injek peranakan saya, dicekek ditonjok sampai mata saya berdarah,” ungkapnya.

Ia tak tahu pasti apa yang menyebabkan suaminya seperti itu. Namun ia menduga, sering kali mendengar alasan suaminya mengeluhkan tak rela menghidupinya.

“Iya dia engga rela karena ngebayarin saya makan, ngongkosin saya. Padalah saya masih istrinya,” kata dia.

Korban mengaku baru kali ini dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Sebab selama ini, mobilitasnya sering dibatasi oleh suaminya di dalam rumah.

“Ya sebenarnya saya gapunya kunci rumah. Supir sama suami saya yang megang. Keluar masuk (rumah) mesti harus sama supir,” pungkasnya. (Tim)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Propam Terkait Judi Online

Foto: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, mengamankan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus perjudian.

“Ya benar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Propam Mabes Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ujar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono, kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Syahardiantono, AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8/2022) pada pukul 13.00 WIB, selain Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, ikut ditangkap anggotanya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul,tidak ikut diamankan oleh Propam Mabes Polri, namun hanya diperiksa karena pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya yakni Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Hingga kini AKP M Fajar dan anggotanya masih menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. (Tim)

Mantan Kapolres Bandara Soetta Dan Dua Perwiranya Di PTDH

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan perwiranya yakni Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pasalnya mereka tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

“Ya benar saat menjabat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Selain itu Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Resnarkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus USD 225 ribu, dan SGD 376 ribu.

Selanjutnya atas dasar itulah, Kombes Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang digelar Selasa 30 Agustus 2022 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

“Hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yakni pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi.

Sementara atas putusan itu mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan menyatakan banding, selain itu komisi juga menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono.

Selain itu putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dah demosi kepada 7 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain dengan tindak kejahatan terutama perjudian dan narkoba,” tutupnya. (Tim)

Oknum Polsek Kembangan Yang Suruh Wartwan Bicara Dengan Pohon Sedang Diklarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Royce Pasma, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Royce Pasma.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce.

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Royce Pasma, memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Wartawan Suruh Bicara Ke Pohon, Perkara Yang Ditanya Sudah di Serahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Pasma Royce.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Pasma Royce memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)