Polres Jakbar Ringkus 11 Pelaku Pembobol ATM Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat.

Dalam aksinya para pelaku, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kesebelas pelaku tersebut terdiri dari tiga kelompok.

Adapun kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

“Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATMnya.

Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.

“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tsk HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Haris menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.

“Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tsersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Haris.

Haris mengatakan, para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.

“Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta,” kata Haris.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Tim)

Satnarkoba Polres Jakbar Kembali Gelar Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Nila Jaya 2022, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali memberikan penyuluhan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di MAN 22 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat dan diikuti sebanyak 140 siswa/i , Kamis, 24/11/2022.

Dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber adalah Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal, kanit 3 akp Anggoro Winardi dan Akp Asmoro Bangun

“Kami datang di MAN 22 Kemanggisan palmerah Jakarta barat memberikan edukasi kepada para pelajar,” ujar Akbp Akmal saat dikonfirmasi, Kamis 24/11/2022.

Kami juga mengenalkan tentang berbagai jenis narkoba dan dampak / efek negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba tersebut

Dari berbagai narkoba, kami kenalkan para pelajar tentang jenis narkoba

Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Opiad dan Tranquilizer.

Cannabis seperti marijuana / ganja dan hasish (getah ganja) mengandung zat THC (tetrahidrakanabinol dan kanabidiol) umumnya biasa cara digunakan kedalam lintingan rokok dan memiliki dampak, Ketika seseorang merokok ganja, THC akan cepat melewati paru-paru menuju aliran darah.

Darah akan membawa bahan kimia tersebut ke otak dan organ-organ lain di seluruh tubuh

Dampaknya yang ditimbulkan terjadinya perubahan kesadaran terhadap waktu,
Perubahan suasana hati, Gerakan tubuh terganggu, Kesulitan berpikir dan memecahkan masalah serta Gangguan terhadap daya ingat

Untuk ATS terdiri dari amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu (methamphetamin) seperti contoh pada jenis ekstasi digunakan dengan cara meminumnya sementara untuk sabu dihisab menggunakan alat hisap sabu

Penyalahgunaan shabu dalam jangka panjang dapat menyebabkan banyak efek negatif seperti kecanduan kronis yang disertai dengan perubahan fungsional dan molekul di dalam otak.

Sementara pada ekstasi Penyalahgunaan shabu dalam jangka panjang dapat menyebabkan banyak efek negatif seperti kecanduan kronis yang disertai dengan perubahan fungsional dan molekul di dalam otak.

dan untuk golongan Opiad terdiri dari heroin (putau), morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon dan methadone

Heroin atau putaw adalah narkotika sangat adiktif yang diproses dari morfin, yaitu zat alami yang dari ekstrak benih biji tanaman poppy varietas tertentu

Umumnya penggunaan heroin dengan dihisap, dimasukkan ke dalam rokok atau dicairkan dengan memanaskannya di atas sendok lalu disuntikkan ke pembuluh darah, otot, atau di bawah kulit.

Efek yang ditimbulkan Narkotika ini dapat mengubah struktur fisik serta fisiologi otak yang dapat menyebabkan sistem saraf dan hormon menjadi tidak seimbang dalam jangka waktu lama.

Penelitian menunjukkan bahwa kerusakan otak akibat heroin dapat memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan, berperilaku, dan tanggapan pada situasi stres.

berikut efek heroin jangka panjang terhadap tubuh:

Penurunan kesehatan gigi, ditandai dengan gigi yang rusak dan gusi bengkak
Rentan terhadap berbagai penyakit karena sistem kekebalan tubuhnya menurun
Tubuh menjadi lemah, lesu, dan tidak bertenaga, Nafsu makan yang buruk dan kekurangan gizi, Insomnia, Penurunan fungsi seksual, Kerusakan hati atau ginjal secara permanen, Infeksi katup jantung, Keguguran, Kecanduan yang menyebabkan kematian

sementara untuk golongan Tranquilizer terdiri dari luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin

Pengenalan narkoba tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan sekolah dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba bagi generasi milenial.

Selain itu kegiatan ini sebagai upaya untuk mendukung program Polri yaitu operasi nila jaya 2022 dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan Narkoba khususnya di kalangan pelajar.

“Kita harap para siswa untuk mengikuti penyuluhan bahaya Narkoba ini dengan serius, antusias sehingga upaya yang kita lakukan ini diharapkan bisa membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba,” terangnya

Kegiatan penyuluhan tersebut hadir diantaranya kepala sekolah drs usman ali, Bagian Kesiswaan Bpk Irwan dan bagian kehumasan ibu Pramesti, Paur Kbo Iptu Faisal, Aiptu Bambang bs dan Bripka Daniel Mertua. (Tim)

Polres Jakbar Bersama RS Dharmais Gelar Donor Darah

dutainfo.com-Jakarta: 73 tahun bakti polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais menggelar kegiatan donor darah peduli sesama, Rabu, 23/11/2022.

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di lt 2 Polres Metro Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dalam menyambut 73 tahun bakti polda Metro Jaya

Kami dari Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan rumah sakit kanker dharmais menggelar kegiatan sosial berupa donor darah

“Pelaksanaannya kami telah menyiapkan sebanyak 300 kantong darah,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi, Kamis, 24/11/2022.

Lanjut pasma mengatakan, selain pelaksanaan donor darah kami juga menyerahkan kursi roda

“Kursi roda ini nantinya akan kami tempatkan pada tempat pelayanan publik yang akan dipergunakan untuk masyarakat yang membutuhkan,” terangnya

Banyak kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang telah kami siapkan dalam rangka menyambut hut polda Metro Jaya Ke 73 Tahun

Kegiatan-kegiatan kemanusiaan tersebut sebagai bentuk implementasi kegiatan pelaksanaan program quick wins presisi

Adapun 73 tahun bakti polda Metro Jaya kali ini mengusung tema terus melindungi, mengayomi dan melayani

Hadir dalam pelaksanaan diantaranya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, para pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat, dr. Meika Yusuf Kasie Dokkes Polres Metro Jakarta Barat, dr. Meita R. Putri dokter RS Dharmais. (Tim)

TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Tamtama Pelaku Penganiayaan Prada Indra

Foto: Kadispen TNI AU Marsma TNI Indan Gilang (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang Tamtama TNI AU ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Prada Indra Wijaya, yakni Pratu DD, Pratu BG, Prada MS dan Prada SL, keempatnya ditahan selama 20 hari kedepan.

“Ya, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kadispen TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Masih kata Marsma TNI Indan, Pratu DD, Pratu BG, Prada SL dan Prada MS, statusnya sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari kedepan guna penyidikan.

Sebelumya diketahui Prada Indra Wijaya tewas diduga akibat dianiaya oleh rekan sesama anggota TNI AU.

“Pelaku adalah seniornya penyebabnya masih dalam proses penyidikan, nanti saya kabari lagi,” ungkapnya.

Yang jelas ini bukan dalam proses pendidikan atau pelatihan, tutupnya. (Tim)

KPK Tetapkan Tersangka Perwira Menengah Polri Terkait Suap, Ini Kata Polri

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah menetapkan seorang Perwira Menengah Polisi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, Pamen Polri itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan dari pihak swasta,” ujar Ali, kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, kini sedang dalam proses pelimpahan ke KPK.

Kasus ini lanjut Dedi, sebelumnya pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Pelimpahan ke KPK dilakukan dalam rangka transparansi di dalam proses penyidikan,” ungkap Dedi.

Proses pelimpahan ini terus dikoordinasikan dengan secara intens oleh penyidik Dittipidkor Polri dan KPK.

“Selain itu mantan pejabat Divisi Hukum AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses sidang etik di Divpropam Polri,” papar Dedi.

Informasi tersebut menurut Dedi, berasal dari Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Hasil dari sidang etik terhadap AKBP Bambang Kayun masih dalam proses dan menunggu informasi dari pihak Propam Polri.

Sebelumya AKBP Bambang Kayun, menggugat KPK karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain menerima uang miliaran rupiah, AKBP Bambang Kayun juga diduga menerima suap berupa mobil mewah.
(Tim)