Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Tangerang: Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil di Tangerang Kota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam beraksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor.

Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini.

Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Elw)

Dengan Cara Humanis Kejari Sabang Kembalikan 6 Unit Ruko Yang Dikuasai Warga Ke Pemko Sabang

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH saat menyerahkan 6 unit ruko aset Pemko Sabang kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si (dok Kejari Sabang)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, melaksanakan kegiatan penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko milik Pemko Sabang, yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih, kepada Pemko Sabang.

Acara penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH dan Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si dan dihadiri oleh Kepala BPKD Jufriadi SE,MSi, Kabid Aset Mawardi, S.Tr, Kabag Hukum T Azrul KMAL,SH dan Kepala Inspektorat Drs Kamaruddin.

Selama bertahun-tahun 6 unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 itu telah ditempati oleh beberapa warga dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian, maka pihak Kejaksaan Negeri Sabang terpaksa turun tangan dengan menugaskan tim guna membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut dan sekaligus membantu tata kelola aset Pemko Sabang.

“Ya benar keberhasilan pengembalian aset Pemko Sabang ini merupakan hasil kegiatan Intelijen Kejari Sabang sebagai wujud peran dalam membantu Pemko Sabang dan menertibkan pendataan dan tata kelola aset-aset Pemko Sabang,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Choirun, Alhamdulilah dengan pendekatan humanis dan bantuan tokoh masyarakat Iboih, kami berhasil mengembalikan 6 unit ruko milik Pemko Sabang.

Selanjutnya sambung Choirun, penyerahan 6 unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai Rp 1.500.000.000, langsung kami serahkan kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi dengan disaksikan beberapa pejabat Pemko Sabang.

Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Sabang atas peran dan sumbangsih dalam mendukung penertiban aset-aset milik Pemko Sabang selama ini.

“Kami juga berharap kedepannya dapat ditingkatkan lagi,” jelas Reza. (Tim)

Kejari Sabang Serahkan 6 Ruko Aset Pemko Sabang Kepada Pemko Sabang

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH saat menyerahkan 6 unit ruko aset Pemko Sabang kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si (dok Kejari Sabang)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, melaksanakan kegiatan penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko milik Pemko Sabang, yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih, kepada Pemko Sabang.

Acara penyerahan secara resmi penguasaan 6 unit ruko ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH dan Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi M.Si dan dihadiri oleh Kepala BPKD Jufriadi SE,MSi, Kabid Aset Mawardi, S.Tr, Kabag Hukum T Azrul KMAL,SH dan Kepala Inspektorat Drs Kamaruddin.

Selama bertahun-tahun 6 unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 itu telah ditempati oleh beberapa warga dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian, maka pihak Kejaksaan Negeri Sabang terpaksa turun tangan dengan menugaskan tim guna membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut dan sekaligus membantu tata kelola aset Pemko Sabang.

“Ya benar keberhasilan pengembalian aset Pemko Sabang ini merupakan hasil kegiatan Intelijen Kejari Sabang sebagai wujud peran dalam membantu Pemko Sabang dan menertibkan pendataan dan tata kelola aset-aset Pemko Sabang,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Choirun, Alhamdulilah dengan pendekatan humanis dan bantuan tokoh masyarakat Iboih, kami berhasil mengembalikan 6 unit ruko milik Pemko Sabang.

Selanjutnya sambung Choirun, penyerahan 6 unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai Rp 1.500.000.000, langsung kami serahkan kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi dengan disaksikan beberapa pejabat Pemko Sabang.

Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Sabang atas peran dan sumbangsih dalam mendukung penertiban aset-aset milik Pemko Sabang selama ini.

“Kami juga berharap kedepannya dapat ditingkatkan lagi,” jelas Reza. (Tim)

Kapolsek Palma Jakbar: Anggota sudah diperiksa Provos

dutainfo.com-Jakarta: Viral cuitan warga bernama Rezky Achyana, yang diduga korban rasisme anggota Polsek Palmerah Jakarta Barat, saat membuat laporan kehilangan, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, angkat bicara.

“Saya meminta maaf atas kejadian yang dialami Rezky itu,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, kepada awak media, Kamis (24/11/2022).

Masih kata Dodi, membuat laporan polisi tak dipungut biaya, gratis.

Kami menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota yang diduga rasis itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Provost.

“Anggota telah diperiksa di Provost,” ungkapnya.

Selain itu kata Dodi, pihaknya juga akan minta klarifikasi kepada Rezky guna mengetahui duduk perkara kejadian tersebut.

Namun AKP Dodi mengakui anggotanya melakukan kesalahan.

“Nanti kami akan klarifikasi, tapi intinya tetap kesalahan ada pada anggota kami,” tegasnya.

Kami juga telah melakukan permintaan maaf kepada korban.

Kami juga akan melakukan pertemuan dengan korban malam ini guna meminta maaf secara langsung. (Tim)

Kapolsek Palmerah Minta Maaf, Setelah Viral Cuitan Warga Ngaku Diteriaki Rasis Oleh Anggotanya

Foto: Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Viral cuitan warga bernama Rezky Achyana, yang diduga korban rasisme anggota Polsek Palmerah Jakarta Barat, saat membuat laporan kehilangan, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, angkat bicara.

“Saya meminta maaf atas kejadian yang dialami Rezky itu,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, kepada awak media, Kamis (24/11/2022).

Masih kata Dodi, membuat laporan polisi tak dipungut biaya, gratis.

Kami menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota yang diduga rasis itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Provost.

“Anggota telah diperiksa di Provost,” ungkapnya.

Selain itu kata Dodi, pihaknya juga akan minta klarifikasi kepada Rezky guna mengetahui duduk perkara kejadian tersebut.

Namun AKP Dodi mengakui anggotanya melakukan kesalahan.

“Nanti kami akan klarifikasi, tapi intinya tetap kesalahan ada pada anggota kami,” tegasnya.

Kami juga telah melakukan permintaan maaf kepada korban.

Kami juga akan melakukan pertemuan dengan korban malam ini guna meminta maaf secara langsung. (Tim)