Polres Jakbar Terima Penghargaan Dari Ekspedisi J&T Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 500 Juta

dutainfo.com-Jakarta: Atas Keberhasilannya dalam mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh salah satu kurir jasa pelayanan ekspedisi (J&T ekspres) hingga merugi hampir setengah milyar

Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari J&T ekspres pada Kamis, 24/11/2022.

Selaku perwakilan dari J&T ekspres Bapak emilio equinaldo selaku senior manager internal audit JNT mengatakan, Kedatangannya kami disini untuk memberikan apresiasi kepada polres metro Jakarta barat yang telah berhasil cepat mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan kami

“Dimana salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahan merugi hampir setengah milyar rupiah,” ujar Bapak emilio equinaldo selaku senior manager internal audit JNT saat dikonfirmasi, Jumat, 25/11/2022.

Keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dalam kurun waktu yang sangat cepat

” Kurang dari seminggu telah berhasil mengamankan pelaku yang telah merugikan perusahan,” ucapnya

Kejadian tersebut terjadi sekitar 26 oktober 2022 lalu dimana salah satu karyawan kami berinisial AOS membawa kabur uang klien kami senilai 531.700. 000 rupiah yang seharusnya sudah disetorkan namun oleh pelaku dibawa kabur

Dengan kecepatan dan respon yang cepat kurang dari seminggu pelaku berhasil diamankan ditempat persembunyiannya didaerah Bekasi Kabupaten

“Menurutnya ini luar biasa sekali, atas respon dan kesigapan nya maka kami dari pihak J&T ekspres memberikan penghargaan berupa piagam,” jelasnya

Dikesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada para staf dan managemen dari J&T ekspres

Ini merupakan bagian dari pelayanan kami dari Polres metro jakarta barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

“Setiap pengaduan masyarakat kami akan berusaha untuk segera merespon dan melakukan tindakan,” ujar Kombes pol Pasma Royce

Bagian ini merupakan salah satu program dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yaitu quick wins presisi

Tampak terlihat pihak J&T ekspres memberikan penghargaan diantaranya kepada kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Wakasat reskrim Kompol Niko Purba, Kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar. (Tim)

Polres Tangerang Kota Dan Polsek Pakuhaji Amankan Pelaku Pengedar Sabu Asal Cengkareng

dutainfo.com-Tanggerang: Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Beserta Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial MI (27) asal Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap Polisi pada Jum’at lalu (18/11/2022) sore di rumahnya, tepatnya Jalan Kincir Raya 11, RT 014 RW 006, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkarang Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berupa, 1 bungkus plastic klip benening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi setelah mendapat laporan dari warga masyarakat Paku Haji.

“Dari laporan warga sekitar bahwa beberapa orang sering melakukan transaksi jual beli sabu, lokasinya di Kalibaru, Kecamatan Paku Haji,” jelas Kapolres.

Dari informasi yang didapat kemudian anggota opsnal menyamar untuk membeli dan transaksi diarahkan menuju Jalan Kincir Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kec.mamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari info tersebut Team Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Iswadi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan anggota Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengan penyelidikan dengan cara menyamar (Undercover)/ Pembelian terselubung (Undercover Buy), kemudian pada hari jumat tanggal 18 November 2022 sekiranya jam 18.30 Wib di lokasi yang dimaksud didapati 1 orang yang mengaku bernama MI.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1.02 gram,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka MI, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dibeli dari wilayah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat.

“Terbukti membawa barang haram tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tim)

Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Sabu

dutainfo.com-Tangerang: Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang tersangka AF Als Lepay ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya, Jalan Labu III No.102, Rt.002 Rw.003, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (16/11/2022) sore.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,43 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik bening kosong, 3 lembar uang kertas jumlah Rp.300.000,- dan
buah handpone merk Vivo.

Kepada wartawan Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan tersangka AF berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Labu III, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi itu, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut,” kata AKBP Farlin.

Sesampai di lokasi yang dimaksud, lanjut dia, tim melihat ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat, tersangka sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi menanyakan identitasnya dan dia mengaku bernama AF.

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil di temukan barang bukti seperti tersebut di atas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang Kota Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Kini tersangka hanya bisa pasrah dimasukkan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Tim/Elw)

Polsek Tamansari Ungkap Kematian Lansia Kakak Adik

Foto: Kapolsek Tamansari Jakbar AKBP Rohman Yongki Dilatha (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tamansari Jakarta Barat, ungkap kematian lansia perempuan kakak adik, di Tamansari, dari hasil autopsi ditemukan adanya pembengkakan pada pembuluh darah dan pengapuran di jantung.

“Korban itu sudah berumur, namanya orang tak terawat kesehatannya kan bisa dari jantung karena pembengkakan pembuluh darah, penyempitan, pengapuran di jantung ditemukan adanya itu,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongki Dilatha, kepada awak media, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Yongki, kedua korban ini ditemukan meninggal pada Senin 21 November 2022, keduanya telah berusia lansia.

“Usianya 60 hingga 70 tahun,” ungkapnya.

Warga mengatakan dari Hari Jumat sudah tak kelihatan.

Dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, sambung Yongki.

“Dari hasil autopsi kakak adik itu dinyatakan meninggal dunia karena sakit,” tutupnya.
(Tim)

Kejari Sabang Beri Pendampingan Realisasi Dana Hibah Inflasi Pemko Sabang

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, kawal pendampingan realisasi dana hibah inflasi Pemko Sabang, serta terus gencarkan pengendalian inflasi di Kota Sabang.

Guna penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah Rp 1.802.123.200, dana tersebut termasuk dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH, mengatakan bahwa dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampinggi sebagaimana instruksi bapak Jaksa Agung RI Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Kami bersama rekan-rekan sudah gelar expose, dan ini kedepanya akan kita kawal guna menghindari tak tepat sasaran, dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).

Masih kata Choirun, pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, menambahkan, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, tentu dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sabang.

“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi, kami di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penanganan inflasi, karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan agar sesuai dan tepat sasaran, Alhamdulilah hari ini kita bersama Pak Kajari Sabang siap berkolaborasi,” ungkapnya. (Tim)