
dutainfo.com-Jakarta: Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka, ditetapkan sebagai tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
“Ya benar berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik KPK, telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kepada awak media, Jumat 23 September 2022, lalu”
Senin (3/10/2022), di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, terpantau, Heryanto Tanaka, telah memakai rompi tahanan KPK dan tangan di borgol dengan dikawal petugas KPK, menuju ruang konferensi pers. (Tim)