Lagi Tim Tabur Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Mantan PNS Kemenkes Kasus Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sebelumya Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap seorang buronan mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Chaidir Taufik, kini kembali Tim Tangkap Buronan Kejati DKI, Jakarta, menangkap buronan mantan PNS Kementerian Kesehatan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan.

“Terpidana Devi Sarah ditangkap di rumahnya di Jl Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 15 Maret 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono, kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Setiawan, setelah melakukan pengintaian dalam waktu yang cukup lama, tim Tabur akhirnya berhasil menangkap buronan Devi di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terpidana koperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucap Asintel Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono.

Terpidana Devi, merupakan PNS pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Kasus tindak pidana korupsi ini terkait perencanaan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI dalam pengamanan anggaran/DIPA tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000.

Anggaran itu digunakan membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp 291.750.000 dan penyusunan standar pelayanan ketenagakerjaan di puskesmas Rp 608.650.000 serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000 serta penyusunan juknis SDMKes dilingkungan Depkes Rp 1.017.917.000.

Akan tetapi sebagian anggaran itu digunakan tak sesuai dengan peruntukan, seperti terdapat kegiatan yang tak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan.

Penangkapan Devi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri.

Terpidana Devi dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi vonis penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulanan kurungan penjara.
(Tim/HDR)

Sikap Rendah Hati Kapolsek Setiabudi Jaksel Sambangi Warga Penyandang Disabilitas

dutainfo.com-Jakarta: Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora tunjukan sikap rendah hati ke warga penyandang disabilitas pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

Ia mengunjungi warganya yang memiliki keterbatasan di Jalan Taman Setiabudi 1 RT 03/07 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Arif pun tak tak sungkan untuk mencium tangan warga bernama Wahyu Lin saat bertemu.

Aksi cium tangan ke penyandang disabilitas ini viral di sosial media Instagram @infojakbar24 dan Tiktok @jakartabercerita.

Kompol Arif menerangkan, dirinya datang untuk memberikan bantuan berupa paket sembako ke warga tersebut.

“Ini merupakan bentuk empati kami kepada warga yang menbutuhkan melalui progran door to door system (DDS),” kata Arif Kamis (16/3/2023).

Kegiatan DDS ini akan terus dijalani Kompol Arif selama bertugas di wilayah Polsek Metro Setiabudi.

Selain kegiatan DDS, dirinya juga menjalankan program pelayanan Senin Malam dan Jumat Curhat.

“Tujuan daripada program itu adalah untuk mendengar keluh kesah warga di wilayah tempat tinggalnya,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Peduli korban kebakaran di RW 06 Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mendatangi tenda pengungsian pada Selasa (14/3/2023) sore.

Mengenakan kopiah hitam dan seragam polisi lengkap, Kompol Arif didampingi Camat Setiabudi Iswahyudi dan unsur tiga pilar.

Kompol Arif menyapa dan bersalaman dengan para korban yang sedang beristirahat di dalam tenda.

Setelah melihat kondisi para korban, ia pun bergegas menuju lokasi kebakaran yang terjadi pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, dirinya bersama Tiga Pilar meninjau logistik para korban kebakaran.

Ia tidak ingin para korban kebakaran di tenda pengungsian kekurangan bahan pangan.

“Bantuan juga cukup banyak (untuk korban kebakaran),” kata Iswahyudi. (Tim)

Setelah Diperiksa Dua Kali Penyidik Pidsus Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Johnny G Plate

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum.

Menkominfo Johnny G Plate, telah diperiksa oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI sebanyak dua kali pemeriksaan, terakhir pada Rabu 15 Maret 2023, sebanyak 26 pertanyaan dilayangkan pada Johnny G Plate, oleh penyidik.

“Ya pemeriksaan yang kedua terhadap JP sudah cukup sesuai keinginan dari penyidik,” ujar Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Masih kata Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan gelar perkara dalam waktu cepat.
(Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI, Akan Periksa Kembali Adik Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Adik Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, G Alex Plate, akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

“Ya tadi sudah dikatakan untuk adiknya Menkominfo Johnny G Plate, mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Namun sambung Ketut, pihaknya belum bisa menyampaikan waktu pemeriksaan kembali terhadap G Alex Plate, ini kan penyidik yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan.

Diketahui, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, mengungkapkan bahwa G Alex Plate telah mengembalikan uang Rp 534 juta, uang itu merupakan fasilitas yang diterima Alex Plate dari BAKTI Kominfo.
(Tim)

Dihadapan Majelis Hakim PN Jakbar AKBP Dody Katakan Irjen Pol Teddy Tega Hancurkan Kariernya

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Dan Mantan Kapolsek Kompol Kasranto saat tahap II di Kejari Jakbar kasus peredaran narkotika (Foto dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya terkait kasus peredaran narkotika yang turut terlibat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Saat persidangan, hakim ketua Jon Sarman bertanya kepada terdakwa AKBP Dody, apakah merasa bersalah dan menyesal atas apa yang terjadi.

“Saya sangat bersalah, Yang Mulia,” ucap Dody, Saat persidangan di PN Jakbar, Rabu (15/3/2023).

“Apakah menyesal lanjut hakim Jon Sarman,” kepada Dody.

“Saya sangat menyesal, apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah, selesai sudah Enggak bisa berbuat apa-apa lagi Yang Mulia, prestasi saya mulai 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua,” ujar AKBP Dody.

Masih lanjut AKBP Dody, yang terakhir Yang Mulia, saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega kepada saya.

“Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa, kok bisa dia merintahkan seperti itu, dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya yang mulia,” ungkap Dody sambil menangis.

Sebelumya diberitakan AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Sabu itu beratnya 5 gram, dan dari hasil barang bukti sitaan.

Dalam perkara ini turut melibatkan beberapa anggota Polri aktif salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
(Tim)