Kapolres Jakbar Hibur Dan Bagikan Makanan Untuk Warga Lansia Di Panti Sosial

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Usada Mulia 4 yang berlokasi di jalan cenderawasih 6 Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (17/03/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan program Polres Metro Jakarta Barat Peduli dan berbagi kepada warga binaan panti Sosial Tresna Werdha Usada Mulia 4

Terlihat kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan segenap pejabat utama membagikan makanan sehat dan bergizi sambil menghibur warga binaan yang rata-rata lanjut usia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sebagai bentuk kepedulian polri terhadap sesama

Kita ketahui bahwa di panti ini terdapat sejumlah warga binaannya yang sudah lanjut usia

“Mereka sangat membutuhkan kehadiran kita dan uluran tangan kita dapat memberikan secercah harapan dan senyuman untuk mereka,” ujar Kombes pol M Syahduddi Saat dikonfirmasi dilokasi, Jumat, 17/3/2023.

Di kesempatan ini Kombes Pol m Syahduddi menjelaskan, bahwa kami datang kesini bentuk kepedulian polri terhadap sesama

“Kami disini membagikan makanan sehat bergizi sebanyak 300 bungkus untuk warga panti Sosial Tresna Werdha Usada Mulia 4,” ucapnya

Terlihat senyuman mereka terpancar dari raut wajahnya para warga Panti Sosial Tresna Werdha Usada Mulia 4

Bahkan dalam kesempatan tersebut terlihat kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengajak bersenda gurau menghibur warga panti

“Saya senang sekali pak atas kunjungan dan perhatian bapak polisi, seneng banget pak sering sering yah pak nengokin kami disini” pungkas salah satu warga panti. (Tim)

Lagi Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Khusus

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi Jl. Raya Situbondo Ketapang Nomor 37 Banyuwangi, Jawa Timur pada Jum’at (17/3/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa 3.949 botol MMEA jenis arak 600 ML sebanyak 2.369,9 liter yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai. 2 jerigen ukuran 30.000 ML atau sebanyak 60 liter yang tanpa dilengkapi pita bea cukai. 483 botol Mension House ukuran 350 ML atau sebanyak 169,05 liter yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai. 1 buah plastik terpal, 1 tali plastik dan 7 buah kursi yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bersama-sama bersinergi dengan Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi juga Forkopimda diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai II Provinsi Jawa Timur Agus Sudarmadi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Dandim Banyuwangi Letkol Inf Eko Julianto Ramadhan yang diwakili Danramil Kalipuro Kapten Guntur, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa yang diwakili Kapolsek Kalipuro Alimas, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori yang diwakili Dandenpom Lanal Kapten Sutejo, Kajari Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, serta Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan.

Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah II Bea Cukai Agus Sudarmadi BUpati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi Teddy Himawan beserta Forkopimda Banyuwangi.

Turut hadir Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arif Suryono bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas barang bukti yang dimusnahkan serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan kali ini merupakan kolaborasi bersama dari bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Jum’at (17/3/2023)

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap. (SAP)

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan Polda Metro Dan Polres Jajaran Tindak Pelaku Kriminal

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, gencarkan patroli dan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak kriminal yang merasakan masyarakat.

Kerawanan menjelang bulan Ramadhan yang mendapatkan atensi Polda Metro Jaya adalah kasus 3C yaitu pencurian ranmor, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dengan pemberatan.

“Ya Penindakan ini dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Trunoyudo, tentunya kami berharap di bulan Ramadhan ini kita lakukan langkah-langkah upaya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

“Selain melakukan tindakan represif terhadap pelaku kriminal, Polda Metro Jaya juga melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya adanya program Polisi RW yang telah disebar di tingkat RW,” ungkapnya.

Selain program polisi RW, Polda Metro Jaya beserta jajaran juga melakukan patroli perintis presisi dalam upaya preemtif dan preventif guna mencegah tindak kriminal.
(Tim)

Kanal YouTube Agenda Politik, Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh Hary Tanoesoedibjo

dutainfo.com-Jakarta: Dugaan pencemaran nama baik, Akun YouTube Agenda Politik, dilaporkan ke Mabes Polri oleh Hary Tanoesoedibjo.

“Ya benar bapak HT telah melaporkan ke Mabes Polri, beliau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan pada hari Rabu 8 Maret 2023 yang lalu, Bapak HT melaporkan akun You Tube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak. Media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, laporan Bapak HT, teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 Maret 2023.

“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial,” ungkapnya.
(Tim)

Ini Kata Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani Saat Jenguk David Di Rumah Sakit

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, DR Reda Manthovani, beserta rombongan, menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, Cristalino David Ozora, merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan penahanan.

“Ini kan jelas kondisi David itu akan jadi pertimbangan, karena didalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung lho,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, kepada awak media, Kamis (16/3).

Masih kata Reda, kondisi David, sudah membaik, saturasi pernafasan baik, tensi sudah normal, tapi ini tetap tidak menghilangkan fakta bahwa David mengalami penganiayaan berat.

“Selain pemidanaan, jaksa akan berupaya menambahkan tuntutan restitusi,” ungkapnya.

Kami akan berupaya menuntut restitusi, hak-hak korban, pembiayaan, materil maupun immateril, selain pemidanaan, sambung Reda.

Tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, ditambah pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Shane dikenakan Pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo, 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tim)