Ini Kata Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani Saat Jenguk David Di Rumah Sakit

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, DR Reda Manthovani, beserta rombongan, menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).

Seperti diketahui, Cristalino David Ozora, merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan penahanan.

“Ini kan jelas kondisi David itu akan jadi pertimbangan, karena didalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung lho,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, kepada awak media, Kamis (16/3).

Masih kata Reda, kondisi David, sudah membaik, saturasi pernafasan baik, tensi sudah normal, tapi ini tetap tidak menghilangkan fakta bahwa David mengalami penganiayaan berat.

“Selain pemidanaan, jaksa akan berupaya menambahkan tuntutan restitusi,” ungkapnya.

Kami akan berupaya menuntut restitusi, hak-hak korban, pembiayaan, materil maupun immateril, selain pemidanaan, sambung Reda.

Tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, ditambah pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Shane dikenakan Pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo, 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.