Di PN Jakbar JPU Tuntut Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 Tahun Penjara

Foto: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto berpeci hitam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, di tuntut 17 tahun pidana penjara, terkait peredaran narkoba jenis sabu, yang melibatkan dua petinggi Polri, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 17 tahun penjara kepada Kompol Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengatakan, terdakwa Kompol Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Kasranto telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Selain pidana penjara sambung JPU, terdakwa Kasranto juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 tahun penjara.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, meyakini mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Kasranto adalah telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkoba, yang meringankan adalah Kasranto telah mengakui perbuatanya dan menyesal telah berbuat.

Sebelumya Tim JPU, juga telah membacakan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, untuk mengganti barang bukti sitaan sabu dengan tawas.

Total barang bukti sitaan sabu yang ditukar tawas dengan berat 5 kg.
(Tim)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Mafia Umrah Kerugian Rp 100 Miliar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reskrimum, berhasil ungkap penipuan anggota Jemaah Umrah, ratusan korban, total kerugian Rp 100 Miliar.

“Ya benar kasus ini terungkap setelah kita menerima laporan dari Kementerian Agama,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Masih kata Kombes Hengki Haryadi, jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi mereka terlunta-lunta tak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah Umrah.

“Para jemaah terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari, bahkan ada yang tidur di jalanan,” ungkap Hengki.

Selain itu sambung Hengki, ada juga korban yang tak berangkat ke Tanah Suci sama sekali.

Dari hasil ungkap kasus, para jemaah haji diberangkatkan oleh Travel Umrah PT NSWM, dan korban penipuan travel umrah ini mencapai ratusan orang.

“Total masih kita datakan, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian Rp 100 miliar,” ucap Hengki.

Dan saat ini ada dua orang yang kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan.
(Tim)

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara AKBP Dody Terkait Peredaran Narkoba Irjen Pol Teddy

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berkacamata, dituntut 20 tahun penjara oleh JPU di PN Jakbar (foto dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun pidana penjara, terkait peredaran narkoba jenis sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, sambung JPU.

Selain hukuman pidana penjara 20 tahun, mantan Kapolres Bukittinggi ini juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan Dody, adalah telah menukar barang bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa adalah anggota Polri.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah AKBP Dody mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

Dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan seberat 5 gram.
(Tim)

Polwan Polsek Tanjung Duren Jakbar Ajak Anak Muda Jaga Kamtibmas

dutainfo.com-Jakarta: Aksi polisi cantik Polsek Tanjung Duren Brigadir Amelia Ayu Saptahadi mengajak anak-anak muda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat bulan suci Ramadan.

Brigadir Amelia yang ditugaskan menjadi polisi RW di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat tersebut, dengan lesung pipitnya membuat anak-anak tersenyum saat diajak bersosialisasi di Pos RW 06 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Senin (27/3/2023).

Didampingi petugas Bhabinkamtibmas dan perangkat RT setempat, Brigadir Amelia mengajak anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah SD-SMP ini untuk menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan. Terlebih di bulan puasa yang berkah ini.

“Kita melakukan imbauan kepada warga tentang perintah pak Kapolda memberikan pencerahan kepada anak-anak,” ujarnya di lokasi, Senin (27/3/2023).

Sosialiasi kali ini berkaitan dengan aksi negatif yang masih marak terjadi seperti tawuran, bermain petasan, aksi balapan liar, dan semacamnya yang sering kerap dilakukan anak-anak di bawah umur maupun remaja.

Dalam kesempatan tersebut, Amelia mengajak anak-anak di wilayah tersebut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan. Apalagi di bulan suci Ramadan.

“Kita khawatirnya terjadi tawuran, balapan liar, main petasan kembang api, itu kan diluar dari dugaan kita sebagai orangtua,” tuturnya.

Ketua RW 06 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Muliyati mengatakan kedatangan polisi RW di lingkungan terbukti dapat merubah keadaan. Salah satu perubahan tersebut yakni wilayah terlihat lebih kondusif.

“Alhamdulillah setelah adanya polisi RW ada perubahan,” tukasnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Muliyati berharap kepolisian dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang selalu kondusif.

“Khususnya kepada anak-anak, imbauan lah supaya tidak terjadi tawuran atau hal-hal negatif yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Selain sosialisasi, pihak kepolisian juga memberikan warga takjil secara gratis untuk berbuka puasa. Kegiatan tersebut diharapkan dapat tercipta situasi Kamtibmas yang selalu aman dan kondusif.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, bahwa peranan polisi RW ini diharapkan bisa menjadi problem solving bagi masyarakat

Polisi RW ini merupakan program unggulan dari kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran

“kegiatan penguatan polisi RW ini, yang pertama adalah meningkatkan kinerja kepolisian di basis komunitas,” terang Muharram Wibisono

Sebagaimana arahan kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi bahwa polisi RW ini merupakan implementasi dari program bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang digagas bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran

Program Polisi RW ini digagas agar polisi bisa lebih dekat dengan masyarakat.

Nantinya, Polisi RW ini akan mendengar dan mencatat serta mencarikan solusi bersama terkait permasalahan Kamtibmas di tengah masyarakat.

“Polisi RW ini bisa mendengarkan langsung keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekaligus mencari solusi yang tepat,” tutupnya. (Tim)

Ini Kata Polisi Terkait Pengacara Natalia Rusli

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, di laporkan Verawaty Sanjaya, korban gagal bayar Koperasi Indosurya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi menyebut Natalia Rusli belum disumpah sebagai pengacara saat memegang kuasa dari korban Indosurya.

“Ya oleh sebab itu kami jelaskan pada 16 April tersangka belum sumpah, dia baru disumpah pada tanggal 16 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, kepada awak media, Senin (27/3/2023).

Masih kata Kompol Andri, hal itu diketahui dari keterangan Pengadilan Tinggi Banten, Natalia baru disumpah sebagai pengacara pada 16 September 2020, jadi setelah beberapa bulan mendampingi korban Indosurya melapor ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 16 April 2020.

“Jadi pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka Natalia Rusli belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan Pengadilan Tinggi Banten, dan diambil sumpah advokat pada tanggal 16 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)