Polisi RW Polsek Kebon Jeruk Gagalkan Dan Tangkap Pencuri Rumsong

dutainfo.com-Jakarta : Polisi Rw Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menunjukkan kinerja keampuhannya dalam menjaga situasi Kamtibmas dan mendengar setiap keluhan masyarakat

Kali ini polisi RW Polsek Kebon Jeruk Brigadir Duga Samosir berhasil menggagalkan dan mengamankan aksi pencurian rumah kosong di jalan karmel raya Blok c rt 12/04 kebon jeruk Jakarta Barat pada Rabu, 29/3/2023 sekira pukul 09.00 wib

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah didampingi Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian rumah kosong

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kesigapan dari anggota polisi RW yang merespon adanya laporan masyarakat

“Kami amankan 3 orang pelaku 2 diantaranya dibawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY (19) yang kedapatan mengambil kabel dan pipa ac,” Ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 29/3/2023.

Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika Polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di wilayah RW 09 Kel. Kebon Jeruk melihat warga di depan rumah berteriak meminta tolong dan setelah dihampiri orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual

Dimana rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut

Kemudian melihat ada orang yang tidak dikenal agen properti tersebut meminta tolong kepada Polisi RW Brigadir Duga Samosir yang kebetulan melintas di jalan tersebut

Dengan ditemani Polisi RW agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan benar didapati orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut setelah orang tak dikenal tersebut di amankan oleh Polisi RW dan ditanya sedang apa di dalam rumah

Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama 2 orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah tersebut

Mendengar keterangan tersebut lalu dilakukan penelusuran di dalam rumah akhirnya didapat juga 2 orang temannya yang sedang bersembunyi di bagian ruangan lain rumah tersebut serta di dapati sejumlah kabel dan pipa AC yang di ambil oleh ketiga pelaku kemudian ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke polsek kebon jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 Kuhpidana

“Ke tiga pelaku kami jerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim)

Kejari OKU Terima Tahap II Terdakwa Korupsi Dari Penyidik Polres OKU

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pungutan liar program tanah sistematis lengkap (PTSL), dengan tersangka mantan Kepada Desa Bindu, Semidang Aji berinisial SH (59).

Kapolres OKU, AKBP Harsono, mengatakan dalam perkara ini polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Kades Bindu, Semidang Aji inisial SH (59).

“Hari ini juga kami akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri OKU,” ujar AKBP Arif Harsono, Rabu (29/3/2023).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH,MH, mengatakan kepada awak media, pada Rabu 29 Maret 2023, pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejari OKU, telah menerima penyerahan 2 tersangka dan barang bukti, tahap II perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU.

“Perkara yang kami terima tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di Desa Bindu, Paninjauan Kabupaten OKU Tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saherman Bin Wani,” kata Choirun Parapat.

Selanjutnya masih sambung Choirun, untuk tersangka ke dua yakni Jon Hendrah Bin Zal Zahri, kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari, Pangandonan, Kabupaten OKU, tahun anggaran 2018.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status keduanya naik menjadi terdakwa oleh penuntut umum, dan kedua terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap kedua terdakwa, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, tutup Choirun Parapat.
(Tim)

Polsek Palmerah, Antisipasi Tawuran Gandeng TNI, Mitra Jaya Dan Citra Bhayangkara

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, antisipasi agar tak terulang tawuran maut yang menewaskan MJ (29), dengan cara mendirikan pos pantau di tiga titik.

“Ya benar kami akan mendirikan pos pantau di 3 titik yakni didepan Pasar Gili, di Jl Kamboja, dan di Jl Kemanggisan Raya,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Kompol Dody, pos pantau akan diisi oleh personel TNI-Polri, Satpol PP, serta Citra Bhayangkara dan Mitra Jaya.

“Selanjutnya akan diadakan patroli bersama setiap 2 jam sekali ke area yang dianggap rawan tawuran,” ungkapnya.

Kita juga akan memberdayakan potensi masyarakat yang ada dengan mengaktifkan pos keamanan.

Dan kami juga akan berkoordinasi dengan RW serta mengedepankan Polisi RW, sehingga nantinya didapatkan informasi yang akurat terkait akan terjadinya tawuran, sambung Dodi.

“Langkah selanjutnya membuat grup WA di tiap-tiap RW agar terjalin sinergitas, terutama terkait informasi tawuran,” ucap Dodi.
(Tim)

Antisipasi Tawuran Terulang Polsek Palmerah Dirikan Pos Pantau Di 3 Titik

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, antisipasi agar tak terulang tawuran maut yang menewaskan MJ (29), dengan cara mendirikan pos pantau di tiga titik.

“Ya benar kami akan mendirikan pos pantau di 3 titik yakni didepan Pasar Gili, di Jl Kamboja, dan di Jl Kemanggisan Raya,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Kompol Dody, pos pantau akan diisi oleh personel TNI-Polri, Satpol PP, serta Citra Bhayangkara dan Mitra Jaya.

“Selanjutnya akan diadakan patroli bersama setiap 2 jam sekali ke area yang dianggap rawan tawuran,” ungkapnya.

Kita juga akan memberdayakan potensi masyarakat yang ada dengan mengaktifkan pos keamanan.

Dan kami juga akan berkoordinasi dengan RW serta mengedepankan Polisi RW, sehingga nantinya didapatkan informasi yang akurat terkait akan terjadinya tawuran, sambung Dodi.

“Langkah selanjutnya membuat grup WA di tiap-tiap RW agar terjalin sinergitas, terutama terkait informasi tawuran,” ucap Dodi.
(Tim)

Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kapuas Dan Istrinya Terkait Pungli Rp 8,7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diduga menerima aliran uang miliaran rupiah.

“Ya benar besaran uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini Rp 8,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Johanis Tanak, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023, tersangka Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

“Melalui jabatanya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk pihak swasta,” ungkap Johanis.

Jadi uang miliaran rupiah hasil korupsi itu, digunakan Ben Brahim dan istrinya guna membayar lembaga survei.

“Uang nya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” papar Johanis.
(Tim)