Viral Curhat Korban Yang Ditabrak Anak Polisi Di Cijantung Sudah Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi Viral (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria bernama Giuseppe, mengkritik lamanya penyelidikan kasus kecelakaan setelah dia dan orang tuanya ditabrak anak polisi di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur.

Kecelakaan ini terjadi pada Juli 2022 di Jl RA Fadillah, Cijantung Jakarta Timur, kasus ini kembali mencuat setelah korban viral Curhat di media sosial, karena hingga kini belum mendapat kepastian hukum terkait kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan orang tuanya, sudah berjalan 9 bulan.

Dalam unggahan itu, dirinya mengadukan kasus tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kapolda Metro dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan korban mengatakan dirinya, ayahnya dan ibunya turut menjadi korban dalam kecelakaan itu, mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah memperbaiki mobilnya yang sedang mogok.

Sementara Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, membantah proses penyelidikan tidak berjalan.

“Peristiwa itu Juli 2022, rupanya komunikasinya mandek, di Bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk diselasaikan via jalur hukum, mediasi tak tersepakati, berkas bergulir, jadi bukan dari penyidik yang lambat,” ujar Iptu Darwis, Kamis (11/5/2023).

Masih kata Iptu Darwis, kami memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi, namun akhirnya tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya pelaku penabrakan ARP yang merupakan anak perwira polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saat ini berkas sudah kami limpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Darwis.

Masih kata Iptu Darwis, meskipun kasus ini melibatkan anak polisi, penyidik akan bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.
(Tim)

Bareskrim Polri Tangkap WN Iran Selundup Sabu Ratusan Kilo Di Banten

Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ratusan sabu cair yang diselundupkan WNA Iran, di Pandeglang Banten, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri.

“Benar ada satu tersangka yang kami amankan tersangka WN Iran, ini merupakan operasi gabungan Dir IV/Narkoba Bareskrim Polri, dengan Polda Jambi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (10/5/2023).

Masih kata Mukti, kasus ini dapat terungkap setelah tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia, selanjutnya Tim gabungan Dittipidnarkoba Polri, bersama Polda Jambi melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian kami dapat mengamankan ratusan kilogram sabu cair di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, Banten.

Saat di Pelabuhan Tinjil, tim gabungan mendapatkan kapal yang dicurigai mengangkut narkoba, dan berisi sejumlah drum sabu cair.
(Tim)

Kejati Jatim Naikan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Terkait Korupsi Di PT INKA Multi Solusi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi senilai Rp 7,6 miliar di PT Inka Multi Solusi (IMS), terkait barang consumable.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Ya penyelidikannya telah kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Pengadaan barang consumable di anak perusahan PT Industri Kereta Api (INKA) yang menyediakan jasa total solution provider di bidang konstruksi dan perdagangan suku cadang perkeretaapian dan produksi transportasi darat berlangsung selama 2016 hingga 2017.

Masih kata Mia, sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA senilai Rp 13,9 miliar.

Namun pada faktanya NC dan CV AA tak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan hingga batas waktu penyediaan jasa berakhir.

Selanjutnya terkait pengadaan jasa itu, Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA Pernah melakukan audit investigasi dan menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tak dapat diyakini keabsahannya Rp 7,6 miliar.
(Tim)

Mantan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Di Kasus Ferdy Sambo

Foto: Mantan Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap mantan Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang terlibat perusakan CCTV di Kasus mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023, nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

Ditingkat pertama mantan Brigjen Pol Hendar Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, Hendra dinyatakan bersalah telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
(Tim)

Hakim PN Jakbar Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara ujar Hakim Ketua Jon Sarman.

Selanjutnya sambung Jon Sarman, terdakwa Dody, membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Dody Prawiranegara bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan Dody adalah tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatanya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa Dody, adalah seorang anggota polri seharusnya memberantas narkoba, dan bukan turut serta terlibat dalam kasus narkoba.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolres Bukittinggi itu dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang ikut terlibat dalam kasus narkoba, ini telah di vonis Hakim seumur hidup.
(Tim)