Tujuh Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Aniaya Hingga Tewas Pelaku Narkoba

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku narkoba diduga mendapatkan penganiayaan hingga tewas oleh oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Delapan anggota oknum polisi ini diperiksa Propam.

“Ya secara simultan masih proses, saat ini Bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, satu orang lainya masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Korban berinisial DK (38), dan oknum polisi yang terlibat sudah dilakukan penahanan, yakni, AJ, FE, EP, YP, AB, RP, dan JA, sementara satu anggota melarikan diri berinisial S dalam pengejaran.

Semetara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa tujuh oknum polisi yang melakukan tindak pidana.

“Ya mereka diduga melakukan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Hengki.

Masih kata Hengki, melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal, saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang, yang satu diperiksa etik di Propam, dan satu orang DPO.
(Tim)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak KPK Minta Maaf Ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Dua Perwira TNI Oleh KPK

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

KPK Nyatakan Khilaf Dan Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Karena Tak Koordinasi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

Danpuspom TNI: KPK tersangkakan Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri Tak Koordinasi Dengan TNI, KPK Keliru

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Penetapan Tersangka Untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Hanya Polisi Militer

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)