DPO Polsek Kebon Jeruk SG Dilaporkan Ke Menkopolhukam, Kapolri, Dan Kapolda Metro Jaya

Foto: Advocat Bhakti Dewanto SH,MH dan Klien Denny Darwis, saat di PN Jakut, melaporkan DPO Polsek Kebon Jeruk SG ke Menkopolhukam, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya.

dutainfo.com-Jakarta: Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .M.D, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum.

Selain itu Denny Darwis juga mengaku telah melaporkan kasus DPO Santoso ke Polda Metro Jaya melaui Hotline Polda Metro Jaya. (Tim)

DPO Polsek Kebon Jeruk SG dilaporkan Juga Via Hotline Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .M.D, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum.

Selain itu Denny Darwis juga mengaku telah melaporkan kasus DPO Santoso ke Polda Metro Jaya melaui Hotline Polda Metro Jaya. (Tim)

Jadi Saksi Di Pengadilan Padahal DPO Polsek Kebon Jeruk, Pengacara Minta Polisi Tangkap SG

dutainfo.com-Jakarta: Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .M.D, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum. (Tim)

Pengacara Bhakti Dewanto Minta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dan Kapolres Jakbar Tangkap DPO Polsek Kebon Jeruk SG

Foto: Advocat Bhakti Dewanto SH,MH minta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres untuk menangkap DPO SG.

dutainfo.com-Jakarta: Persidangan kasus terkait perkara penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, dengan agenda keterangan para saksi.

Namun, yang mengherankan ada dari salah satu saksi masih berstatus DPO/Buron dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usai persidangan, kuasa hukum Yosep yaitu Bhakti Dewanto S,H dan tim sebelumnya merasa keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan, pasalnya Santoso dalam status buron.

“Santoso Gunawan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam perkara 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan dan pengancaman yang terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan di vonis bersalah dan menyandang status tersangka sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Justru malah dijadikan saksi perkara penggelapan di Pengadilan Jakarta Utara, yang artinya beliau masih bebas dan tidak ditangkap,” ucap Bhakti usai sidang dengan didampingi Deni selaku pelapor Santoso, Senin (22/5/2023).

Sembari menunjukan surat DPO kepada awak media Deni selaku pelapor mengatakan, “pada saat itu saya melaporkan tiga orang diantaranya Santoso Gunawan sebagai bosnya, Anton Santoso dan Andre rikarno. Anton itu sudah terbukti bersalah dan inkracht di Pengadilan memvonisnya bersalah, sedangkan Santoso dan Andre menyandang status tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Deni.

Dan yang lebih membingungkan lagi, lanjut Deni, hingga saat ini Santoso Gunawan yang menjadi DPO blm pernah ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Deni sebagai pihak pelapor berharap dan memohon kepada pihak kepolisian sebagai aparatur hukum melakukan kewajibannya menangkap seorang DPO.

Sementara Bhakti menjelaskan, kita tahu dalam beberapa perkara dan konteks lain misalnya, yang mengajukan pra-peradilan jika DPO pasti di tolak, sekarang persoalannya bagaimana seorang DPO memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Yang artinya seseorang yang menghindari hukum memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera di tangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan, yang dimana kita merasa dalam hal ini bahwa wibawa aparat hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya.

Sebagai negara hukum, Bhakti yang juga sebagai kuasa hukum pelapor memohon kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Muhamad Mahmud .M.D, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar dalam masalah ini dilakukan penegakan hukum. (Tim)

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang Korupsi BTS Ke Siapa Saja

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menggandeng Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengusut aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

“Ya benar tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana saja aliran, dananya yang digunakan untuk kepentingan siapa saja, tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).

Masih kata Ketut, pihak penyidik juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kemungkinan ada dugaan TPPU, karena kerugian negara begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya,” ungkap Ketut.

Jadi masih dalam proses ya, tutupnya.
(Tim)