Seorang Residivis Harus Kembali Masuk Bui Lantaran Merampas Harta Benda Ibu Rumah Tangga

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Residivis Berinisial IH (33) harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran melakukan aksi perampasan terhadap harta benda milik seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada selasa, 20/6/2023.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, aksi perampasan ini terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45WIB. Saat itu, korban J tengah melintas dengan sepeda motornya setelah menambal ban.

Di jalan, korban berinisial J lalu dipepet oleh dua orang pelaku IH dan A (dpo) yang mengendarai motor dan memberhentikan lajunya.

Saat memepet, pelaku seolah bertanya kepada korban terkait arah menuju Pondok Cabe. Pelaku melanjutkan perjalanan namun membalik arah dan langsung melancarkan aksinya.

”Pelaku kembali memepet korban dan merebut tas korban. Pelaku berinisial A ( dpo ) melakukan perebutan tas milik korban kemudian tas korban ditarik sampai dengan putus berhasil diambil oleh pelaku,” kata Fiernando, Senin, 26/6/2023.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Pamulang

Berangkat atas laporan tersebut kemudian tim reskrim polsek Pamulang melakukan penyelidikan

Polisi kemudian berhasil meringkus 1 pelaku berinisial IH.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone korban, STNK, uang hasil rampasan sebesar 1.700.000,- dan motor yang digunakan pelaku.

“1 orang pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan ini, ternyata pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan alias residivis.

Hal itu diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor yang digunakan pelaku. Setelah dicek, polisi menemukan pemilik dari pelat nomor tersebut.

Dari pengakuan pemilik, bahwa dia telah kehilangan motornya. Kemudian, motor yang digunakan oleh pelaku juga ternyata adalah hasil rampasan.

“Untuk kendaraan curian yang kami temukan, kami juga sudah mengembalikan kepada pemiliknya,” terang Fiernando Andriansyah

Pelaku melakukan aksi perampokan karena butuh uang buat foya-foya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Negeri Serang Ungkap Kepala BPKAD Terima Suap Rp 400 Juta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Banten: Kepala BPKAD Pemkab Serang Sarudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dilakukan penahanan, diduga menerima gratifikasi dan suap terkait pengadaan mebel di BPKAD dan pengadaan pipa di PUPR pada tahun 2016-2017, hal ini diungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang.

“Ya benar tersangka memberikan janji kepada seorang pengusaha pengerjaan kedua proyek dengan menerima uang Rp 400 juta,” ujar Adyantana Meru Herlambang, kepada awak media, Senin (26/6/2023).

Masih kata Adyantana, saat ini Sarudin bertugas sebagai Kabid pada BPKAD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekda Pemkab Serang.

“Penyidik pada Pidsus Kejari Serang, telah menahan tersangka dalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang,” ungkapnya.

Pelimpahan penyidik Polresta Serang Kota telah dilakukan ke penyidik pada Pidsus Kejari Serang.

Masih kata Kajari Serang Adyantana, kita telah menemukan alat bukti bahwa tersangka telah menerima uang tersebut, kalau tersangka bisa membela diri, yang kita dapatkan tersangka dugaan telah menerima gratifikasi atau suap.
(Tim)

Polsek Palmerah Amankan Pria Asal Bogor Aniaya Wanita

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

“Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

“Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (Tim)

Personel Polsek Tamansari Berjibaku Padamkan Kebakaran

dutainfo.com-Jakarta: Aksi Korp bhayangkara berusaha padamkan kebakaran diwilayah taman sari Jakarta Barat curi perhatian

Pasalnya anggota polisi dari polsek metro taman sari saat itu sedang melaksanakan pengamanan jalan santai meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan warga

Terlihat dilokasi aksi babinkamtibmas kelurahan tangki polsek metro taman sari Aiptu Yatno berjibaku dengan pakaian basah dibantu dengan warga berusaha memadamkan kobaran api yang melanda 3 buah rumah di jalan tangki Ibrahim rt 12/06 kel tangki taman sari Jakarta Barat pada minggu pagi (25/6/2023)

Saat dikonfirmasi Aiptu Yatno mengatakan, dirinya saat melaksanakan dinas pengamanan jalan santai menerima kabar dari warga ada nya kejadian kebakaran, setelah menerima informasi tersebut dirinya langsung bergegas untuk menuju lokasi

Setibanya dilokasi di jalan tangki Ibrahim rt 12/06 kel tangki taman sari Jakarta Barat kobaran api melahap 3 unit rumah

“Api berhasil dijinakan dibantu oleh warga dan petugas pemadam kebakaran sekira pukul 06.40 wib,” ujar babinkamtibmas kelurahan tangki polsek metro taman sari Aiptu Yatno saat dikonfirmasi, Minggu, (25/6/2023).

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek. Metro taman sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di jalan tangki Ibrahim rt 12/06 kel tangki taman sari Jakarta Barat pada minggu pagi (25/6/2023) pada pukul 06.00 wib

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.40 wib, sumber api pihak nya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Tim)

Ini Tuntutan Demo Di Kejagung RI Terkait Kajari Buton

dutainfo.com-Jakarta: Massa dari Angkatan Pemuda Indonesia Sulawesi, menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat 23 Juni 2023, tuntutan mereka agar Kejagung memproses dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.

Koordinator aksi demo Rivaldi Ramudin, mengatakan kami dari Angkatan Pemuda Indonesia Sulawesi, hadir melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejagung RI, meminta agar tuntutan kami kepada pihak Kejagung segera menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Buton dari jabatanya karena diduga telah mencoreng Marwah penegakan hukum di Indonesia dan juga telah merusak kredibilitas instansi Kejaksaan di atas tanah Buton.

Sebelumya diberitakan Kajari Buton Ledrik dilaporkan oleh mantan pejabat daerah dan masyarakat atas perilaku yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka yang melaporkan yakni Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman dan mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani.

Sementara Hendra, seorang masyarakat sipil juga maporkan Ledrik dengan dasar dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku jaksa.

Merak melayangkan surat laporan atas dugaan pemerasaan dengan modus penyidikan perkara korupsi.

“Salah satu dugaan penyimpangan yang dilakukan Kajari Buton soal pemberian hadiah berupa satu unit Toyota Fortuner pada akhir 2022 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, hal ini janggal sebab dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DP), Sekretaris Kab Buton APBD 2022 tercatat sebagai belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan yang diperuntukan buat Bupati/Wakil Bupati dan tak diperuntukan buat kendaraan dinas oprasional Kejaksaan Negeri Buton,” ungkap Rivaldi.

Kami minta Kejagung untuk mendalami kasus pemberian hadiah mobil jenis Toyota Fortuner dari Sekda kepada Kejari Buton, sambung Rivaldi.
(Tim)