AKBP Achiruddin Hasibuan Mengaku Bingung Atas Tuntutan JPU Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), membayar biaya restitusi Rp 52 Juta, terkait keterlibatan di kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

AKBP Achiruddin, mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.

“Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuma cover-nya,” ujar AKBP Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan JPU, di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).

Selanjutnya Perwira Menengah Polri ini merasa bingung karena restitusi yang disebut JPU tak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken Admiral.

“Enggak ngerti kita apa itu, katanya memperbaiki mobillah, mesinya rusak pun diperbaiki disitu kutengok, pengobatan enggak ngerti kita,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut AKBP Achiruddin membayar restitusi Rp 52 juta, dan menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah kerena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(Tim)

Ini Pesan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ortu Dan Lingkungan Sama-Sama Jaga Kamtibmas

Foto(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan 9 orang yang diduga provokator tawuran di Jakarta.
Para pelaku ini menyebar konten dan ajakan tawuran via media sosial.

“Ya terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Adapun para pelaku berinisial, RK, GR, TH, DWK, MM, AN, GR, dua lainya masih dibawah umur yakni YRP dan MFD.

Para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menyebar luaskan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk tawuran.

“Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior @skb34_chivayoenk,@warmili2017, @allstar,Mampang, dan akun @oeb.official_,” ungkapnya.

Masih sambung Kombes Pol Ade Safri, kami menghimbau bisa jadi perhatian semua pihak, baik ortu,lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif.

“Terutama orang terdekat agar tak masuk dalam tindak kejahatan yang dapat menganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Selain mengajak tawuran, mereka juga menawarkan senjata tajam salah satu Celurit Panjang lewat medsos dengan harga Rp 700 ribu.
(Tim)

Polisi Tangkap 9 Orang Penyebar Provokasi Tawuran Via Medsos

Foto(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan 9 orang yang diduga provokator tawuran di Jakarta.
Para pelaku ini menyebar konten dan ajakan tawuran via media sosial.

“Ya terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Adapun para pelaku berinisial, RK, GR, TH, DWK, MM, AN, GR, dua lainya masih dibawah umur yakni YRP dan MFD.

Para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menyebar luaskan informasi bernada provokasi atau ajakan untuk tawuran.

“Pesan disebar secara masif lewat beberapa akun yang dipegang yakni akun @kelapaduajunior @skb34_chivayoenk,@warmili2017, @allstar,Mampang, dan akun @oeb.official_,” ungkapnya.

Masih sambung Kombes Pol Ade Safri, kami menghimbau bisa jadi perhatian semua pihak, baik ortu,lingkungan untuk sama-sama kita menjaga memelihara Kamtibmas tetap kondusif.

“Terutama orang terdekat agar tak masuk dalam tindak kejahatan yang dapat menganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Selain mengajak tawuran, mereka juga menawarkan senjata tajam salah satu Celurit Panjang lewat medsos dengan harga Rp 700 ribu.
(Tim)

Pamen Polri AKBP Achiruddin Dituntut Bayar restitusi Rp 52 Juta Di Kasus Penganiayaan

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin, tuntutan hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, selain itu Jaksa juga menurut Achiruddin membayar restitusi Rp 52 Juta.

Jaksa Penuntut Umum Rahmi, mengatakan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Serta membayar biaya restitusi Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” ujar JPU Rahmi di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dikutip detikSumut, Senin (18/9/2023).

Masih kata JPU Rahmi, apabila restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan, “Subsider dua bulan kurungan.

Sebelumya dalam perkara ini, Perwira Menengah Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh JPU.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Menurut pidana terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” ujar JPU Rahmi.
(Tim)

Buronan Kejati Jatim Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengamankan Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD.

“Ya benar Vina Sencahero merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejati Jatim itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada Sabtu 16 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (17/9/2023).

Masih kata Ketut, penangkapan Vina Sencahero, karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tak diketahui keberadaannya.

“Oleh sebab itu terpidana Vina Sencahero ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Penangkapan Vina, melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.

Mahkamah Agung menyatakan Vina Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

MA, menghukum Vina Sencahero 1 tahun penjara dan membayar denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan sebesar Rp 3 Miliar lebih, apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
(Tim)