
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil mengamankan Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD.
“Ya benar Vina Sencahero merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejati Jatim itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada Sabtu 16 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (17/9/2023).
Masih kata Ketut, penangkapan Vina Sencahero, karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tak diketahui keberadaannya.
“Oleh sebab itu terpidana Vina Sencahero ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Penangkapan Vina, melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016.
Mahkamah Agung menyatakan Vina Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
MA, menghukum Vina Sencahero 1 tahun penjara dan membayar denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan sebesar Rp 3 Miliar lebih, apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
(Tim)