Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Dua Maling Motor Di Palmerah

dutainfo.com-Jakarta: Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua maling motor bernama Vebran Vernando (28), dan Robi Candra (44), di Palmerah Jakarta Barat pelaku kepergok mencuri motor melepaskan tembakan 3 kali ke arah warga.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala dimana pelaku sedang membawa kabur motor korban, lalu korban berusaha mengejar,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Minggu (11/1/2026).

Masih kata Abdul Rahim, korban sempat berhasil mengamankan motor dan pelaku namun saat memberikan perlawanan hingga mengeluarkan senjata api dan menembak warga.

“Korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api, pelaku menembak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku kemudian pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Vernando ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026) polisi juga menangkap Robi di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1/2026).

Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan ke arah warga dan Robi berperan sebagai eksekutor pencurian, polisi juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AA.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah senapan api rakitan, 12 peluru, 1 buah leter T, 15 anak kunci leter T dan 7 unit motor merupakan hasil tindak pidana.
(Tim)

KPK OTT 8 Pegawai Pajak Di Jakut

dutainfo.com-Jakarta: KPK, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Pajak yang berada diwilayah Jakarta Utara.

“Benar sampai saat ini tim telah mengamankan 8 orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).

Sementara ditempat yang sama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan ada sejumlah uang ratusan juta rupiah, dan ada juga valas.

“OTT, ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak,” ungkap Fitroh.
(Tim)

Rugikan Negara Rp 170 Miliar Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari Jaksel

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 9 Januari 2026.

“Total kerugian negara ditaksir Rp 170.292.549.923,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (9/1/2026).

Penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada tahun 2021-2022 melibatkan 4 perusahaan yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbitan faktur.

Faktur fiktif tersebut di jual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN, sebelumnya tersangka sudah dipanggil guna menjalani pemeriksaan, namun tak memenuhi panggilan penyidik sehingga Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.

Atas perbuatan tersebut tersangka IDF diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yakni penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
(**)

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: KPK, tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka kasus dugaan kuota haji.

Pada kesempatan yang berbeda Jubir KPK Budi Prasetyo juga menginformasikan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.

“Ya, benar sudah ada tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
(Tim)

Polisi Tangkap 3 Orang Pak Ogah Di Gropet

dutainfo.com-Jakarta: Polisi menangkap 3 orang Pak Ogah Di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang membuat masyarakat resah, adalah mereka menganiaya hingga menimpuk seorang pengendara motor menggunakan batu.

“Sudah kami amankan 3 orang pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31), ketiganya kami amankan pada Kamis 8 Januari 2026,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tegbunan, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa itu terjadi di lampu merah pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (7/1/2026) pelaku kini ditangkap kurang dari 24 jam.

“Mulanya pelaku berinisial RP dengan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing, keributan terjadi ketika kaki salah satu pelaku tersenggol oleh pengendara motor,” ungkap Alex.

Selanjutnya masih kata Alex, adu mulut diantara keduanya terjadi saat itu seorang pengendara motor lainya berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian, tapi para pelaku tak terima.

Pelaku berupaya mendekati korban dan mencoba merebut HP tersebut, korban sempat melarikan diri dari kejaran para pelaku.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan.
(Tim)