Seorang Pelajar Dibegal dan Dirampas Motornya Oleh 8 Pelajar lainya di Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat amankan 8 pelajar yang terlibat dalam kasus pembegalan dan perampasan motor seorang siswa pelajar lainya di Tambora.

Aksi ini berujung pada aksi balas dendam dari pihak korban.

“Ya peristiwa ini bermula pada Jumat (15/9/2023), lalu, saat itu seorang siswa pelajar SMK berinisial ARA (15), dibegal oleh 18 pelajar dari SMK lainya,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Jumat (22/9/2023).

Masih kata Kapolsek, korban ARA dan kedua temannya saat pulang ke rumahnya tiba-tiba dipepet dan dianiaya menggunakan senjata tajam, akibat kejadian itu korban terluka pada bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan, selanjutnya para pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

Selanjutnya pihak Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 18 siswa pelajar, namun hanya 8 orang yang terlibat dalam kasus ini, mereka berinisial ARN, AB, PI, AP, BL, GSP, PA dan BPM.

“Saat ini kedelapan orang siswa ini dilakukan penahanan di ruangan khusus anak di Polsek Tambora, sedangkan 4 orang dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba karena hasil tes urine positif THC (ganja).

Merasa tak diterima di begal kelompok ARA (15), merencanakan aksi balas dendam, mereka konvoi mengunakan senjata tajam mencari pelajar SMK lainya yang pernah membegalnya.

“Balas dendam dari SMK PSKD dengan cara melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Tambora dengan sepeda motor dan membawa Sajam mencari pelajar SMK Bhara Trikora untuk balas dendam,” ungkapnya.

Atas informasi ini Polsek Tambora bergerak cepat dan berhasil menggagalkan aksi merek.

“Petugas berhasil mengamankan tiga pelajar AR, SW dan HF,” tutupnya.
(Tim)

Kejari Jakbar Terima Pelimpahan Tersangka Guru Les Cabuli Muridnya Dari Penyidik Polsek Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan/merampungkan berkas perkara terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur.

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis, 21/9/2023.

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi.

SO ditahan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap murid lesnya.

Persoalan hukum itu berawal saat pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. A (15) baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku.

SO diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A (15) shok dan tidak terima atas perbuatan SO (40). Kemudian orangtua A(15) melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

Sementara Dihubungi terpisah via HP nya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto, mengatakan benar pada Hari Kamis 21 September 2023, pukul 13.30 WIB, Penyidik Polsek Cengkareng telah menyerahkan berkas perkara dan pelimpahan tersangka serta barang bukti, tersangka SO (40), kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.

“Ya kami telah menerima pelimpahan tersangka SO dan barang bukti dari penyidik Polsek Cengkareng, pada Kamis 21 September 2023, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Sunarto, Kamis (21/9).

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, masih memeriksa tersangka SO.
(Tim)

Polsek Cengkareng Limpahkan Berkas Guru Les Cabuli Muridnya Ke Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan/merampungkan berkas perkara terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur.

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis, 21/9/2023.

Hasoloan menjelaskan apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi.

SO ditahan akibat kasus dugaan pencabulan terhadap murid lesnya.

Persoalan hukum itu berawal saat pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. A (15) baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku.

SO diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A (15) shok dan tidak terima atas perbuatan SO (40). Kemudian orangtua A(15) melaporkannya ke Polsek Cengkareng. (Tim)

Mantap Polres Jakbar Grebek Pabrik Miras Ciu Berkedok Konfeksi

Foto: Pemilik, Pemodal, dan distributor miras ilegal jenis ciu saat ditangkap Polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, grebek pabrik miras ilegal jenis ciu di Ruko Kawasan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.

Polisi berhasil mengamankan pemilik pabrik ciu berinisial KL alias Johan (53).

Penggerebekan dilakukan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora pada Selasa (19/9/2023), di ruko 4 lantai di Jl Jembatan Besi 2 RT 03/04 No 16A, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Ya benar penyidik dari Polsek Tambora berhasil mengamankan satu pelaku KL alias Johan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (20/9).

Masih kata Kombes Pol Syahduddi, KL ini merupakan pemodal yang juga distributor miras jenis ciu, sementara pengendali dan pemilik ruko yang dijadikan lokasi produksi, SS masih dalam pencarian polisi.

“Berperan sebagai pemodal dan pembuat miras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor merangkap pemodal, dan SS sebagai pengendali penyewa ruko dan distributor dan saat ini masih buron,” ungkapnya.

Diketahui lantai 1,2 dan 3 ruko ini digunakan untuk usaha konfeksi, nah lantai 4 digunakan pelaku untuk memproduksi miras ilegal jenis ciu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi, dan ribuan botol ciu siap edar.
(Tim)

Polsek Kebon Jeruk Evakuasi Pelaku Curanmor Yang Babak Belur Diamuk Warga

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial MR (26) warga kebon jeruk Jakarta Barat babak belur usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor jenis vespa di jl H Tohir Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin, 18/9/2023.

Beruntung berkat kecepatan dan kesigapan petugas dari polsek kebon jeruk, pelaku segera di lakukan evakuasi dari amukan warga

Saat dikonfirmasi kapolsek kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut

” Ya benar pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dipolsek,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, 20/9/2023.

Dikesempatan yang sama kanit reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Hasibuan menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 9 september 2023 sekitar pukul 06.30 wib ketika korban Iwan Seftiawan hendak memakai motornya yang di parkir di pinggir jalan dekat kosan korban sewaktu sampai di lokasi korban tidak menemui motor korban yang diparkir

Kemudian karena merasa kehilangan motor miliknya maka korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan Grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor milik korban

Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Jam 18.00 wib korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat di bongkar di bengkelnya

Lanjut Anggi menjelaskan, Menerima informasi tersebut selesai korban bekerja sekitar Jam 19.00 wib kemudian mendatangi bengkel orang tersebut dan memeriksa spare part yang dibongkar dari motor tersebut ternyata benar bahwa spare motor tersebut adalah spare part motor milik korban

Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban

” Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku,” ucapnya

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku

” Beruntung petugas bhabinkamtibmas polsek kebon jeruk yang berada tak jauh dilokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga, “bebernya

Lebih jauh Anggi menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana. (Tim)