Maling Motor Vespa Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Warga Di Kebon Jeruk Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial MR (26) warga kebon jeruk Jakarta Barat babak belur usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor jenis vespa di jl H Tohir Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin, 18/9/2023.

Beruntung berkat kecepatan dan kesigapan petugas dari polsek kebon jeruk, pelaku segera di lakukan evakuasi dari amukan warga

Saat dikonfirmasi kapolsek kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut

” Ya benar pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dipolsek,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, 20/9/2023.

Dikesempatan yang sama kanit reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Hasibuan menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 9 september 2023 sekitar pukul 06.30 wib ketika korban Iwan Seftiawan hendak memakai motornya yang di parkir di pinggir jalan dekat kosan korban sewaktu sampai di lokasi korban tidak menemui motor korban yang diparkir

Kemudian karena merasa kehilangan motor miliknya maka korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan Grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor milik korban

Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Jam 18.00 wib korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat di bongkar di bengkelnya

Lanjut Anggi menjelaskan, Menerima informasi tersebut selesai korban bekerja sekitar Jam 19.00 wib kemudian mendatangi bengkel orang tersebut dan memeriksa spare part yang dibongkar dari motor tersebut ternyata benar bahwa spare motor tersebut adalah spare part motor milik korban

Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban

” Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku,” ucapnya

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku

” Beruntung petugas bhabinkamtibmas polsek kebon jeruk yang berada tak jauh dilokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga, “bebernya

Lebih jauh Anggi menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana

(Tim)

Kejaksaan Agung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Terkait Keterangan Palsu

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung RI Kuntadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung, menjemput paksa tenaga ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, setelah bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keterangan palsu.

“Diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yakni memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada awak media, Selasa (19/9/2023).

Masih kata Kuntadi, yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka, apabila telah cukup bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya 1×24 jam.
(Tim)

Gudang Arsip Samsat Jakbar Kebakaran

Foto: ilustrasi kebakaran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Di duga korsleting listrik gudang arsip Samsat Jakarta Barat kebakaran.

“TKP Samsat Jakarta Barat, diduga korsleting listrik,” keterangan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, Selasa (19/9/2023).

Sebanyak 4 unit mobil damkar diterjunkan ke TKP.

Proses pemadaman berlangsung pukul 18.00 WIB, dan api dapat dipadamkan pada pukul 19.00 WIB.

Tak ada korban jiwa, yang terbakar 1 ruangan gudang arsip bekas.
(Tim)

Aset Nur Utami Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Rp 7 Miliar Disita Polisi

Foto: Nur Utami (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah aset dari selebgram Nur Utami yang menjadi tersangka kasus TPPU terkait jaringan narkoba Fredy Pratama, disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang terdiri dari mobil hingga tas mewah, diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika.

“Ya aset-aset yang kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, diantaranya Mobil Alphard, Hilux, HRV dan beberapa kendaraan lainya,” kata Wadirtipnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Masih kata Kombes Jayadi, selain mobil, kami juga menyita aset lainya yakni beberapa tas mewah, total nilai keseluruhan aset Nur Utami yang disita mencapai miliaran rupiah.

Aset-aset itu, masih kata Kombes Jayadi, tidak dibuat atas nama Nur Utami, ataupun suaminya.

“Namun kita pastikan aset-aset itu diperoleh dari pencucian uang penjualan narkoba Fredy Pratama,” ungkapnya.
(Tim)

AKBP Achiruddin Hasibuan Mengaku Bingung Atas Tuntutan JPU Bayar Restitusi Rp 52 Juta

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), membayar biaya restitusi Rp 52 Juta, terkait keterlibatan di kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

AKBP Achiruddin, mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.

“Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuma cover-nya,” ujar AKBP Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan JPU, di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).

Selanjutnya Perwira Menengah Polri ini merasa bingung karena restitusi yang disebut JPU tak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken Admiral.

“Enggak ngerti kita apa itu, katanya memperbaiki mobillah, mesinya rusak pun diperbaiki disitu kutengok, pengobatan enggak ngerti kita,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, menuntut AKBP Achiruddin membayar restitusi Rp 52 juta, dan menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah kerena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(Tim)