Akhirnya 3 Pelajar Di Jakbar Yang Viral Ancam Sekuriti Ditangkap Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, mengamankan 3 pelajar yang membawa senjata tajam diduga hendak tawuran dan mengancam seorang anggota Sekuriti di wilayah Kalideres Jakarta Barat, seorang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya mereka kami amankan tak lama kurang dari 1X24 Jam setelah kami menerima informasi adanya aksi meresahkan para pelajar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).

Masih kata Kompol Andri, dari ketiga pelajar yang diamankan hanya 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial DA (16) yang membawa sajam.

“DA kami kenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelajar, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa 4 clurit dan 1 stik golf.
(Tim)

Seorang Pelaku Pemalsuan Surat DPO Dan Permohonan Pencabutan LP Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap pria berinisial NU (30), pasalnya NU ini menipu sejumlah orang di Tambora, dengan modus menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu.

“Ya benar tersangka NU ini memalsukan dokumen seperti bukti laporan polisi (LP), dan surat permohonan pencabutan LP,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Masih kata Kompol Putra, tersangka diamankan ke Polsek Tambora dan mengakui perbuatanya membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu.

“Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan hp dengan format yang diambil dari internet,” ungkapnya.

Modus ini sudah dilakukan NU sejak pertengahan September 2023, ada beberapa korban yang ketakutan dan menyerahkan uang agar nama mereka di hapus dari DPO atau dicabut LP nya.

“Ada 9 lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke 9 orang korban yang berbeda, dari 9 orang ini hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu,” papar Kompol Putra.
(Tim)

Polsek Kembangan Ajak Warga Aktifkan Siskamling Cipatakan Pemilu Aman Dan Damai

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat menggelorakan kampanye untuk menghidupkan kembali siskamling guna menjaga keamanan dan menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk, Jumat, 10/11/2023.

Dalam kesempatan ini kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengunjungi 2 pos kamling yang berada di rw 011 meruya Utara Kembangan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menyampaikan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menghidupkan kegiatan Siskamling, terutama di tengah suasana politik menjelang tahun 2024.

Ia mendorong setiap pos kamling untuk memasang spanduk ajakan pemilu damai, serta saling mengingatkan bahwa meskipun memiliki pilihan berbeda, tetap bersaudara dan menjaga persatuan antarwarga.

“Saat ini, masuk tahun politik 2024, setiap pos kamling diharapkan memainkan peranannya dalam menggelorakan semangat pemilu yang damai. Kita semua tetap satu keluarga, dan penting untuk menjaga kedamaian di antara warga,” ujar Billy Gustiano Barman.

Billy menegaskan pentingnya mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menjelang Pemilu 2024. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam ujaran kebencian provokatif yang dapat merusak kerukunan.

Selain itu, penyebaran berita palsu (HOAX) juga diidentifikasi sebagai ancaman serius yang dapat memecah belah warga.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya persatuan dan menghindari polarisasi menjelang pesta demokrasi di tahun politik saat ini,” tambah Billy.

Dalam kesempatan tersebut terlihat juga kapolsek Kembangan memberikan 1 buah APAR (alat pemadam kebakaran) sebagai inventaris di pos kamling. (Tim)

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat hukuman AKBP Bambang Kayun Di Vonis 8 Tahun Serta Bayar Uang Pengganti

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).

Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.

“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)

Di Kasus Suap Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat Di PT Jakarta

Foto: AKBP Bambang Kayun (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).

Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.

“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)