dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku penjambretan ponsel, diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, kedua nya ditangkap polisi setelah merampas ponsel seorang pria.
“Peristiwa itu terjadi saat korban bernama Wawan, tengah berjalan kaki sambil menelpon orang tuanya di lokasi, pada Minggu 17 September 2023,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (25/9/2023).
Masih kata Kompol Putra, sesaat kemudian dua pelaku HH dan AAM, beraksi tanpa basa-basi mereka langsung menjambret ponsel korban.
Kedua pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan menggunakan sepeda motor berkeliling di wilayah Tambora, saat melintas di Sawah Lio, mereka melancarkan aksinya dengan melihat korban.
“Saat kejadian korban berteriak, sehingga mengundang massa yang kemudian membantu mengejar kedua pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, namun kedua pelaku membuang ponsel ke Kali Krukut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali ini melakukan penjambretan,” ungkap Kompol Putra.
Hingga kini kedua pelaku masih ditahan di Polsek Tambora. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan terlibat pengadaan barang fiktif, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya benar, ditetapkan sebagai tersangka, barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9/2023).
Masih kata Iwan Ginting, penetapan tersangka Siti Choiriana telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Tersangka Siti, ini diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Barang yang dimaksud yakni pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahan PT Telkom Indonesia.
“Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Teslstra dan PT Infonedia Tahun 2017,” ungkap Iwan.
Masih kata Iwan Ginting, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar.
Selain Siti Choiriana, penyidik pada Pidsus Kejari Jakarta Barat, juga menetapkan tersangka lainya dalam kasus pengadaan barang fiktif.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Siti Choiriana,” ujar Iwan Ginting.
Untuk ke 5 tersangka diantaranya telah menjalani proses sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 20 September 2023, untuk yang lainya masih dalam proses penyidikan.
“Jadi Lima orang telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023, dua orang lagi proses penyidikan,” ujar Iwan Ginting.
Adapun kelima orang Terdakwa yakni M Rizal Otoluwa (Dir PT Quartee Technologies), Rinaldo (Dir PT Interdata Technolgies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades (Telkom).
Dua orang lainya status tersangka dan masih dalam proses penyidikan adalah SC, HK (swasta), dan ED. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan terlibat pengadaan barang fiktif, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya benar, ditetapkan sebagai tersangka, barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9/2023).
Masih kata Iwan Ginting, penetapan tersangka Siti Choiriana telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Tersangka Siti, ini diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Barang yang dimaksud yakni pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahan PT Telkom Indonesia.
“Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Teslstra dan PT Infonedia Tahun 2017,” ungkap Iwan.
Masih kata Iwan Ginting, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat kembali menyelenggarakan program ‘Halo Polisi’ untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam program HALO POLISI, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menyapa, lebih dekat dan berikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian
Dalam kesempatan kali ini sebagaimana instruksi bapak kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek Tanjung duren menggelar kegiatan program halo polisi di pusat keramaian di pasar grogol, jl semeru raya grogol petamburan Jakarta Barat, Sabtu, 23/9/2023
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Tuti Ini mengatakan, Program tersebut digagas oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Program tersebut dibuat untuk mendengar langsung setiap keluhan memudahkan pelayanan. Termasuk membuat surat laporan kehilangan, perpanjangan SKCK maupun problem solving.
“Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Patroli Jalan Kaki, di mana Personil Polres Metro Jakbar dan Polsek Tanjung Duren hadir untuk melayani kebutuhan seperti surat kehilangan dan Rekomendasi SKCK ,” Ujar Kompol H Tuti Ini saat dikonfirmasi, Sabtu, 23/9/2023.
Selain itu, pelayanan pengaduan masyarakat juga disediakan melalui Sipropam Polres Metro Jakbar, memberikan warga akses untuk menyampaikan masalah atau pengaduan mereka kepada pihak berwenang.
Selama kegiatan ini, polisi juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat yang berada di Pasar Grogol.
“Ini merupakan bentuk kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada warga,” ucapnya
Dalam acara tersebut, sebanyak 700 orang pengunjung dari berbagai lapisan masyarakat hadir untuk berinteraksi dan mendapatkan pelayanan dari Polres Metro Jakarta Barat. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Satlantas Polres Metro Jakarta Barat terus mengencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
Hal ini dibuktikan dengan turunnya jumlah pelanggaran lalu-lintas di Jakarta Barat
Selama 6 hari pelaksanaan operasi Zebra tahun 2023 polisi terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara baik berupa pembentangan spanduk hingga pembagian Brosul
tercatat terdapat sebanyak 35 spanduk sudah terpasang Di wilayah Jakarta Barat selain itu kami juga sudah membagikan sebanyak 200 baik leaflet maupun stiker himbauan pelaksanaan operasi Zebra tahun 2023 terutama pada lokasi yang kerap terjadinya pelanggaran lalu-lintas
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Sigit Purwanto mengatakan hal itu dibuktikan dengan berkurangnya pelanggar lalu lintas.
“Ya, insyaallah pelanggaran berkurang, pelaksanaan operasi Zebra tahun 2023 ini kami terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti betul hal hal yang harus disiapkan sebelum berkendara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Sigit, dari hasil pemantauan langsung melalui operasi zebra Jaya 2023, pengendara kian tertib berlalu lintas.
Salah satu yang paling terlihat yakni pengendara yang melawan arah dan tidak memakai helm saat berkendara.
“Lawah arah iya (berkurang). Paling enggak mereka yang rata-rata gak pake helm sekarang pake helm,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar operasi zebra 2023. Operasi kali ini menyasar pengendara yang masih nekat melanggar aturan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan operasi zebra berlaku mulai hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
“Dengan melibatkan personel dari satuan tugas daerah yaitu 1.349 personel, dan dari Satuan Tugas Polres itu 1.590 personel,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Dikatakan Latif, operasi zebra digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
“Yang ke dua adalah menurunkan angka kecelakaan, dan ketiga terciptanya Kamseltibcar lantas,” katanya.
Adapun operasi zebra kali ini menyasar pengendara yang roda dua maupun roda empat yang masih nakal dalam berlalu lintas.
Misalnya seperti pengendara yang melawan arus, dalam pengaruh alkohol, tidak memakai helm, tidak ada kelengkapan surat, dan sejenisnya.
“Untuk sasaran dari operasi ini adalah seluruh pelanggaran yang kasat mata maupun tidak kasat mata diantaranya adalah masalah kepemilikan surat surat, yaitu SIM dan STNK,” beber Latif. (Tim)