Presiden RI Hadir Di Kejagung RI Penyerahan Duit Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Perkara

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.

Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Gunungan uang itu diletakan di lobi hingga hampir menutupi pintu masuk, uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Jumlah uang yang akan diserahkan adalah Rp 6.625.294.190.469. Uang itu penyerahan hasil pengusaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969, 143 hektar, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, dan penyerahan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
(Tim)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli Ditahan Di Rumah Tahanan Negara Cab Kejagung RI

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli saat dilakukan penahanan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Padeli diketahui korupsi saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

“Tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, melakukan penahanan terhadap tersangka P,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

Masih kata Anang, Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung RI, dia dijerat bersama ISL.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Anang, menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada kurun waktu 2021-2024.

Bahkan Padeli menerima uang Rp 840 juta.
(Tim)

Kejagung RI Tetapkan Kajari Bangka Tengah Sebagai Tersangka Suap Perkara Baznas Rp 840 Juta

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P, tersangka suap penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain P, penyidik Kejagung RI menetapkan SL yang merupakan pihak swasta, sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah berinisial P dan SL pihak swasta yang telah diserahkan kepada penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Masih kata Anang, hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka kepada P dan SL.

“Diawali melalui mekanisme intelijen kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan dan selanjutnya diserahkan pada Jampidsus guna proses hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Masih kata Anang, apabila terdapat oknum yang menciderai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Seperti diketahui P adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
(Tim)

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap ribuan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun 3 bulan.

Modus paling banyak digunakan menaruh narkoba di kompartemen mobil.

“Modus yang paling banyak terjadi adalah dia dengan menyimpan di dalam kompartemen mobil,” ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dedy Anung, Senin (22/12/2025).

Masih kata Dedy, mobil pembawa narkoba ada yang dibawa dari wilayah Sumatera, kemudian paling banyak sampai di wilayah Jakarta.

“Jadi sifatnya adalah transit jadi kita nggak tahu asal-muasalnya diproduksi barang tersebut,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, bahwa narkoba itu diambil dari wilayah Pekanbaru, namun prosedurnya bisa jadi dari Malaysia dan negara lainya. (Tim)

Kasi Datun Kejari HSU Ditangkap Oleh Kejagung Diserahkan Ke KPK

Foto: Penyerahan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TTF) oleh Kejagung, Ke KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TRR), ditangkap oleh tim dari Kejaksaan, Tri Taruna Fariadi sempat kabur saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ya yang bersangkutan TTR ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) di wilayah Kalsel,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Masih kata Anang, Taruna ditangkap tidak dirumahnya.

“Di tempat lain (bukan di rumah),” ujar Anang.

Menurut tim yang menangani suadara TTF tersebut bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa dia enggak ngerti, kata Anang.

Namun demikian pihak Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk menjalani proses lanjutan, adapun Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

“Hari Senin 22 Desember 2025 telah diserahkan TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah diterima,” ucap Anang. (Tim)