
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara.
Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Gunungan uang itu diletakan di lobi hingga hampir menutupi pintu masuk, uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu.
Jumlah uang yang akan diserahkan adalah Rp 6.625.294.190.469. Uang itu penyerahan hasil pengusaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969, 143 hektar, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, dan penyerahan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
(Tim)



