
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli saat dilakukan penahanan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Padeli diketahui korupsi saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, melakukan penahanan terhadap tersangka P,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Masih kata Anang, Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung RI, dia dijerat bersama ISL.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Anang, menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada kurun waktu 2021-2024.
Bahkan Padeli menerima uang Rp 840 juta.
(Tim)