KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

dutainfo.com-Jakarta: KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.

“Ya benar kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009, penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Budi, tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tak ditemukan kecukupan bukti.

“SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019, aturan pengehentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.
(Tim)

Jaksa Agung RI Kembali Melakukan Rotasi Dan Mutasi Jabatan

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan, dari jumlah sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Ya benar ada mutasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Masih kata Anang, mutasi dan rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” ungkapnya.

Berikut Kajari yang diganti diantaranya:

1 Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
2 Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
3 Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
4 Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
5 Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
6 Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
(Tim)

Ada Perbedaan Kecil Kasus Minyak Mentah Dengan KPK, Ini Kata Kejagung RI

Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebut ada sedikit perbedaan penanganan kasus dugaan minyak mentah dengan KPK, kasus ini ditegah dibahas oleh Kejagung RI.

“Ini kan nanti kita koordinasi kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (25/12/2025).

Namun Febrie tidak menyebut perbedaan yang pengusutan perkara antara Kejagung dan KPK, dalam penanganan perkara di Kejagung, penyidik memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Masih kita dalami secara detail kecil dalam kasus ini, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ungkap Febrie.

Kasus ini disebut akan dilimpahkan ke KPK.

“Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun Kejagung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
(**)

Ini Kata Jaksa Agung Terkait Jaksa Ditangkap KPK

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tak melakukan pelanggaran dalam bertugas. Dirinya berjanji akan menindak tegas bawahannya yang melanggar aturan.

“Instruksi kembalilah, saya ingatkan saja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan dengan janji-janji mereka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).

Masih kata Burhanuddin, dirinya tak akan melindungi oknum jaksa yang bersalah, dia mengaku bersyukur dibantu KPK dalam menindak oknum jaksa.

“Yang pasti apa pun, saya akan tindak tegas dan saya bersyukur dibantu KPK, bersyukur bahwa kita kan, kemarin sudah lihat, ada juga yang kita tangani sendiri,” ungkapnya.
(Tim)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Gas Oplosan Di Jaktim

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg, pelaku menyuntik isi gas subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat tetapi juga berpotensi menimbukan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan kasus diungkap dari dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok, kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non subsidi.

“Jadi pemindahan ini dilakukan secara manual menggunakan alat suntik cara ini sangatlah berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran hingga ledakan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, itu telah dilakukan sekitar 18 bulan, dimana pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, lalu dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni, PBS, SH, dan JH, polisi juga menyita sejumlah 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, dan dua unit kendaraan.
(Tim)