Polantas Di Jakbar Razia Knalpot Brong Langsung Ditilang

Foto: Knalpot Brong (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai melakukan razia knalpot Brong pada motor yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Satlantas Polres Jakarta Barat melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di traffic light relasi Kebon Jeruk, Jakbar,” seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2024).

Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong di wilayah DKI Jakarta, pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar.

“Tentu sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan, enggak boleh untuk knalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada awak media, Selasa (16/1/2024). (Tim)

Kanwil DJP Jakbar Gandeng Polres Jakbar Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP

dutainfo.com-Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Polres Metro Jakarta Barat,Kamis, 18/1/2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polres dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Sarly Sollu, menyampaikan terkait kemudahan yang diberikan dengan memadankan NIK dengan NPWP.

“Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu.

Beliau berharap agar DJP terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, karena semakin rumit pelayanan, masyarakat akan semakin enggan melibatkan diri dalam urusan perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, Eko Hadiyanto, menyambut baik harapan tersebut dan mengingatkan peserta sosialisasi mengenai kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Eko menjelaskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 30 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui E-Filing di mana saja dan kapan saja.

Eko juga menyoroti program pemadanan NIK dengan NPWP yang diluncurkan DJP untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, DJP melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk memudahkan wajib pajak dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.

Dalam sesi sosialisasi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, Muhammad Mahiddin, menjelaskan materi PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pemadanan NIK dengan NPWP, dan proses bisnis perpajakan dalam PSIAP.

Sementara Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah, Arif Wahyudin, memberikan panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menyediakan layanan konsultasi bagi peserta sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP, layanan EFIN, dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

Dengan adanya kerjasama antara instansi pajak dan Polres Metro Jakarta Barat, diharapkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan semakin meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu dan efisien. (Tim)

Kasdim 0503/JB Wakili Dandim 0503/JB Hadiri Pemusnahan Barbuk Di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis barang bukti penanganan perkara periode Agustus hingga Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 17 Januari 2024.

“Ya pemusnahan barang bukti tersebut berupa 7,5 Kg Narkotika, Uang Palsu, Senjata Tajam, dan barang bukti rampasan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, kepada awak media,” Rabu (17/1/2024).

Masih kata Hendri Antoro, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika.

“Jadi total perkara kriminal umum 152 perkara, narkotika 194 perkara, itu jumlahnya dari perkara ini yang sudah inkrah (kekuatan hukum tetap), sepanjang 2023,” Ungkap Hendri.

Selanjutnya masih kata Hendri, barang bukti hasil rampasan tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik Kejari Jakarta Barat sebelumnya.

“Semua perkara mesti selesai, baik untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan,” paparnya.

Untuk sementara di tahun 2024, lanjut Hendri belum ada perkara yang selesai dieksekusi.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kapolres Jakbar diwakili Kompol Yusfianto, Dandim 0503/JB Diwakili Kasdim 0503/JB Letkol Inf Harry Ismail, Kasi PB3R Kejari Jakbar Dodi Gazali, dan Staf PB3R Kejari Jakbar.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar Musnahkan Berbagai Barbuk Periode Agustus-Desember 2023

Foto: Pemusnahan barbuk Kejari Jakbar (dok kejari jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis barang bukti penanganan perkara periode Agustus hingga Desember 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 17 Januari 2024.

“Ya pemusnahan barang bukti tersebut berupa 7,5 Kg Narkotika, Uang Palsu, Senjata Tajam, dan barang bukti rampasan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, kepada awak media,” Rabu (17/1/2024).

Masih kata Hendri Antoro, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika.

“Jadi total perkara kriminal umum 152 perkara, narkotika 194 perkara, itu jumlahnya dari perkara ini yang sudah inkrah (kekuatan hukum tetap), sepanjang 2023,” Ungkap Hendri.

Selanjutnya masih kata Hendri, barang bukti hasil rampasan tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik Kejari Jakarta Barat sebelumnya.

“Semua perkara mesti selesai, baik untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan,” paparnya.

Untuk sementara di tahun 2024, lanjut Hendri belum ada perkara yang selesai dieksekusi.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakbar Hendri Antoro, Kapolres Jakbar diwakili Kompol Yusfianto, Dandim 0503/JB Diwakili Kasdim 0503/JB Letkol Inf Harry Ismail, Kasi PB3R Kejari Jakbar Dodi Gazali, dan Staf PB3R Kejari Jakbar.
(Tim)

Jaksa Agung Dan Ketua BNN RI Kembali Teken Kerjasama Perjanjian Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali teken kerjasama penanggulangan pecandu narkoba.

Dimana salah satu point kerjasama pecandu narkoba ditangani atau di rehab di balai Rehabilitasi .

Kejaksaaan Agung RI, telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat untuk itu perlu dukungan dan kerjasama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan Rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (17/1/2024), di Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan dan BNN RI sepakat melakukan pembahasan terkait pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dan BNN,” ujar ST Burhanuddin.

Masih kata ST Burhanuddin, nota kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak 2017 dan saat ini telah berakhir, oleh karenanya Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya nota kesepahaman itu segera dilakukan pembaharuan atau diperpanjang.

Sementara Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, sangat mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan hingga proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
(**)