Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretapian Medan.

Keenam orang tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Selama dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami telah menetapkan 6 orang tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).

Masih kata Kuntadi, ada 48 orang saksi yang diperiksa, proyek itu dikerjakan periode 2017-2019.

“Jadi para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat ditentukan,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Kuntadi, jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah.

“Proyek ini diduga mengalami total loss atau kerugian total,” paparnya.

Adapun ke 6 tersangka dalam kasus ini sbb:

1 NSS selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2016-2017.
2 AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2017-2018.
3 AAS selalu pejabat pembuat komitmen (PPK).
4 HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
5 RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja).
6 AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
(**)

Penyidik Kejagung Tetapkan Pengusaha Surabaya Budi Said Sebagai Tersangka

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengusaha Surabaya Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam, selain ditetapkan sebagai tersangka rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur juga digeledah.

“Benar hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan beberapa rumah milik tersangka BS dan kantor di wilayah Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media,” Kamis (18/1/2024).

Masih kata Ketut, selain itu penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi Said Rp 130 juta.

“Terhadap uang yang disita penyidik mata uang asing Rp 130 juta dari tersangka BS, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum,” ungkap Ketut.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan, telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur, guna didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Kamis (17/1).

Saat ini tersangka Budi Said dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
(**)

Cegah Potensi Tawuran Aipda Sigit Aribowo Sinergi Ciptakan Lingkungan Pendidikan Aman Kondusif

dutainfo.com-Jakarta: Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedaung Polsek Cengkareng, Aipda Sigit Aribowo, menunjukkan keterlibatannya dalam menjaga keamanan pelajar di wilayahnya.

Dengan berkolaborasi bersama unsur dewan guru piket SMPN 132 Jakarta, Aipda Sigit Aribowo melakukan pemantauan secara intensif terhadap kepulangan pelajar setelah aktivitas sekolah, Kamis, 18/1/2024.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi tawuran dan konflik di kalangan pelajar.

Menyadari pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Aipda Sigit Aribowo berupaya menjalin kemitraan yang erat dengan sekolah dan melibatkan unsur dewan guru piket untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan.

Pemantauan tersebut tidak hanya sekadar mengawasi kepulangan pelajar, tetapi juga melibatkan interaksi positif antara Bhabinkamtibmas dan para pelajar.

Aipda Sigit Aribowo aktif berkomunikasi dengan mereka, memberikan arahan, serta menciptakan iklim keamanan yang membuat para pelajar merasa nyaman dan aman dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

“Saya ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pelajar. Dengan melakukan pemantauan setiap hari, kami berharap dapat mencegah potensi tawuran dan konflik di antara mereka. Kolaborasi dengan dewan guru piket juga menjadi salah satu bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan bersama di lingkungan pendidikan,” ujar Aipda Sigit Aribowo Bhabinkamtibmas Kedaung Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Kamis, 18/1/2024.

Di kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, Dalam setiap kegiatan pemantauan, Bhabinkamtibmas tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mengidentifikasi potensi permasalahan lain yang mungkin dihadapi oleh para pelajar.

“Hal ini melibatkan pendekatan preventif dan edukatif untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik di antara pelajar terkait dengan pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari konflik,” Terang Hasoloan

Kerjasama yang baik antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedaung dan SMPN 132 Jakarta merupakan bukti konkret bahwa upaya pencegahan tawuran dapat berhasil melalui kolaborasi yang erat antara pihak kepolisian dan lembaga pendidikan.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menjadi contoh positif dan diadopsi oleh wilayah-wilayah lain, sehingga dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi generasi penerus bangsa. (Tim)

Komjak RI Berikan Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi

Foto: Ketua Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Barita Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu, Langkah ini, menurut MK, diambil karena pembentuk undang-undang memandang penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi putusan MK ini. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menilai memang sudah seharusnya Kejaksaan diberi kewenangan dalam mengusut perkara korupsi. Kewenangan itu bahkan dipertegas di dalam UU Kejaksaan RI dan UU Tipikor.

“Kewenangan dari berbagai persepktif normatif, historis, sosiologis dan philosophis kewenangan Kejaksaaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan negeri ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Kamis 18 Januari 2024.

Kejaksaan RI, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai tidak ada tumpang-tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berharap ke depannya, MK dapat menolak gugatan atas kewenangan Kejaksaan RI dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Pasalnya, gugatan senada pernah ada dan MK tetap memutuskan penolakan atas gugatan yang diajukan.

“Pasalnya, sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan, ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “ Jurispridensi” tetap, artinya kalau ke depan masih ada gugatan yang serupa maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal,” tegas Barita Simanjuntak.

Komisi Kejaksaan sebut Barita bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Secara empiris capaian kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan JA Burhanuddin khususnya jajaran Pidsus dalam tiga tahun terakhir terbaik dan pengusutan kasus mega korupsi “big fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

Survey kepuasan masyarakat oleh berbagai lembaga survey terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi. “Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan. Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK,” ujar Barita. (Tim/Elw)

Uang Sitaan Rp 40,8 M Indosurya Dikembalikan Kejagung Ke Korban Koperasi Indosurya

dutaonfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI telah mengembalikan barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai Rp 40,89 miliar kepada para korban pada Rabu (17/1/2024).

Pengembalian uang ini dilakukan Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.

Tim itu telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yakni uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp 39.49 miliar dan US$ 896.988,43 setara Rp 1,4 miliar.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban,” ujar Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya masih kata Fadil, dirinya berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Dalam kegiatan pengembalian barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainya, Asisten Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Kepala Kejaksaan Kota Depok.
(**)