Polsek Palmerah Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba Sita Ganja 1,1 Kg Dan Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Tiga kurir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba

Pada awal Desember 2023, polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram.

Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah.

“GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin, 11/12/2023.

Dalam pengembangan oleh penyidik dibawah pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.

Total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, pada 9 Desember 2023.

Informasi dari masyarakat memimpin polisi pada penangkapan tersebut. “MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi,” kata Kapolsek.

Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya. Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Pemilik ganja, F (DPO), masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. (Tim)

Penyidik KPK Tahan Penyuap Mantan Wamenkumham

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK telah selesai memeriksa Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap Helmut.

Pantauan awak media di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/12/2023), Helmut telah selesai diperiksa KPK, pada Pukul 19.30 WIB, Helmut keluar ruangan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK.

Helmut Hermawan saat digiring ke ruangan konferensi pers, menggunakan kursi roda.

“Hari ini Kamis 7 Desember 2023 tim penyidik KPK memanggil satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12).

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumya mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik tahap penyidikan ada 4 tersangka.

“Tiga tersangka sebagai penerima dan 1 sebagai pemberi,” kata Alex.
(Tim)

Peduli Masyarakat Satlantas Polres Jakbar Bantu Pengendara Kehabisan Bensin

dutainfo.com-Jakarta: Personel Satlantas Jakarta Barat menunjukkan tindakan kemanusiaan sebagai sosok pengayom dan pelindung masyarakat saat membantu pengendara sepeda motor yang mengalami kehabisan bensin di Tl Grogol Jakarta Barat pada Kamis, 7/12/2023, sekitar pukul 06.30 WIB.

Aksi baik ini terlihat ketika Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta, dan Aiptu Firdaus tengah melakukan pengaturan lalu lintas.

Mereka melihat seorang pengendara sepeda motor Suzuki Satria yang kehabisan bensin.

Terlihat tanpa ragu, mereka memberikan bantuan dengan mengambil bensin dari kendaraan operasional dinas, menggunakan selang agar pengendara tersebut dapat melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya.

Saat dikonfirmasi Wakasat lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bait Ferdinand mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya merupakan hal terpuji

“Seyogyanya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya

Tindakan ini mencerminkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai petugas lalu lintas tetapi juga menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan dan kesulitan masyarakat yang mereka layani.

“Aksi positif ini menjadi contoh nyata bahwa polisi tidak hanya bertugas untuk menjaga ketertiban lalu lintas tetapi juga siap memberikan pertolongan kemanusiaan saat diperlukan,” terangnya. (Tim)

Kemenpan RB Dan Srena Polri Tinjau Layanan Publik Di Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Srena Mabes Polri melakukan kunjungan verifikasi lapangan dipolres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 6/12/2023.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik (PEKPPP) tahun 2023.

Verifikasi lapangan fokus pada pelayanan publik yang berhubungan dengan pelayanan dan prosedur SKCK maupun SIM.

Akbp Edwin Oktavianus
Ali didampingi Pembina Irawan Budi Prasetyo dari Srena Polri dan
Ibu Emida Suparti dari Menpan RB mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan cek lapangan terkait pelayanan publik di polres metro jakarta barat, sehingga diharapan pelayanan yg diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Informasi terkait pelayanan publik dapat diakses oleh masyarakat baik melalui website resmi mc-restrojakbar.com dan melalui media sosial resmi yang dimiliki oleh Polres Metro Jakarta Barat seperti Instagram, youtube maupun facebook

Dan juga masyarakat dapat mengerti saat datang kepolres Metro Jakarta Barat terkait prosedur pelayanan pembuatan dan biaya sebesar 30.000 rupiah yang sudah ditetapkan terpampang di area pelayanan publik SKCK

” Proses verifikasi ini juga merupakan bentuk komitmen dari instansi terkait untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Akbp Edwin Oktavianus
Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 6/12/2023.

Dengan melibatkan pemantauan dan evaluasi langsung, diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut tim verifikasi disambut baik oleh Kabag Ren Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rita Iriana, kasi was Polres Metro Jakarta Barat Akp Rusmiati, Kbo Intelkam Akp Deni Dwi P, Kauryamin Sat Intelkam Ipda Fadlun, PS Paur Pidm Humas Bripka Ashari, Aiptu Warsito dan briptu Akbar dari SIM serta Briptu Sigit Purwanto dan Briptu Meititia Fatmala Sahni dari SKCK. (Tim)

Kejari OKU Terapkan RJ Kepada Pencuri HP Untuk Biaya Persalinan Istri

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH (dok Kejari OKU)

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Ogan Komering ULU (OKU), melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), terhadap tersangka Awan Beni Prakoso, yang mencuri HP demi membiayai persalinan istrinya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH, serta JPU Adhi Priyotomo Aadilah SH, dengan dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Herry Ahmad Pribadi SH,MH, melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam perkara An. Tersangka Awan Beni Prakoso yang dilaksanakan secara virtual di aula Kejari OKU, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dihadiri Koordinator pada Jampidum Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, menjelaskan kronologis perkara tersebut, pada Hari Minggu 15 Oktober 2023 pada pukul 11.00 WIB di lokasi warung bakso Jl Jenderal A Yani, Kemelek Bindung Langit, Baturaja Timur, OKU, Sumsel, pada saat tersangka memesan bakso, tersangka melihat HP tergelatak di atas meja warung bakso, sehingga timbul niat Tersangka untuk memasukan 1 unit hp ke dalam saku baju yang tersangka kenakan, setelah selesai makan dari warung tersebut tersangka langsung pulang dengan membawa hp tersebut.

“Tujuan tersangka mengambil HP untuk di jual guna persiapan biaya persalinan istrinya yang sedang hamil,” ujar Choirun Parapat, kepada awak. Media, Rabu (6/12/2023).

Masih kata Choirun Parapat, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), karena korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tak akan mengulangi perbuatanya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai,” ungkap Choirun.

Jadi lanjut Choirun, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tutupnya.
(Tim)