Dalam Waktu Kurang 24 Jam Polres Bengkulu Utara Tangkap Guru Agama Cabuli 24 Siswi

dutainfo.com-Bengkulu Utara: Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres. (Tim)

Ini Pinta Jaksa Agung Untuk Seluruh Jajaran Kejaksaan Dan Jadilah Jaksa Yang Dipercaya Masyarakat

dutainfo.com-Jakarta: Para Jajaran Kejaksaan diminta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menjaga sikap dan penampilan.

Jajaran Kejaksaan tak diperbolehkan bertato dan berjenggot.

“Menjadi seorang jaksa tak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang jaksa pun sudah dibekali dengan kode perilaku jaksa seperti tak boleh bertato, tak boleh berjenggot dan tak boleh bertindik sembarangan, serta tak memakai pewarna rambut yang dilarang,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, seperti dikutip Selasa (22/1/2024).

Selain itu masih kata ST Burhanuddin, seluruh anggota kejaksaan agar menggunakan pakaian yang sesuai dengan seragam Kejaksaan, dan tak ada lagi anggota yang memamerkan harta kekayaan di medsos, serta melarang jajarannya untuk mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam.

“Oleh sebab itu agar seluruh jajaran menjadi contoh dan teladan di masyarakat bahkan di jajaran aparat penegak hukum lainya,” tegasnya.

Selanjutnya sambung Jaksa Agung, Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah good chracter, sehingga sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan.

“Jadilah jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutupnya.
(**)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KAI), Besitang-Langsa tahun 2017 hingga 2023.

“Ya penetapan tersangka ini dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).

Masih kata Ketut, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik pada Dirdik Jampidsus Kejagung, saksi-saksi dan alat bukti telah diperoleh sampai hari ini dan tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial FG.

“Berdasarkan perannya FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut,” paparnya.

Masih sambung Ketut, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki FG bersama tersangka lainya.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainya, besar kemungkinan proyek itu tak dapat digunakan,” kata Ketut.

Sebelumya pihak penyidik pada Pidsus Kejagung, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
(Tim)

Kepala Staf TNI AD Akan Copot Dan Proses Apabila Anggota TNI AD Terbukti Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Foto: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan akan mengambil tindak tegas dengan mencopot perwira atau anggota TNI AD yang melakukan pelanggaran prinsip netralitas dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

“Ya paling tidak kalau dia punya jabatan pasti segera langsung non job, kita pasti panggil langsung,” ujar KASAD Jenderal TNI Maruli Simajuntak, kepada awak media, seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Masih kata Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, pihak nya akan tetap melakukan evaluasi dan menindaklanjuti setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran prinsip netralitas oleh anggota ditingkat apapun.

” TNI akan terus melakukan pengawasan internal terhadap para anggotanya agar memastikan prinsip netralitas di jalankan,” ungkap Maruli.

Dan apabila menemukan indikasi terdapat anggota yang melanggar maka langsung diberik sanksi dan proses tetap berjalan.
(**)

Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Aiptu Suratmin Berikan Binkum Warga Binaan Panti Sosial Kedoya

dutainfo.com-Jakarta: Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedoya Selatan Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Suratmin, dengan penuh dedikasi melaksanakan tugas pembinaan terhadap warga binaan sosial (WBS) di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Satu Kedoya, Selasa, 23/1/2024.

Panti tersebut menjadi tempat yang menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditertibkan oleh dinas sosial DKI Jakarta

Dalam kunjungannya, Aiptu Suratmin tidak hanya memberikan pengawasan, tetapi juga memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada para warga binaan.

“Fokusnya adalah memberikan pemahaman hukum dan kesadaran akan aturan pemerintah, termasuk peraturan dari Pemda DKI,” Ujar Aiptu Suratmin Bhabinkamtibmas Kedoya Selatan Polsek Kebon Jeruk saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Sebagai Bhabinkamtibmas, Aiptu Suratmin memberikan penyuluhan tentang pentingnya patuh terhadap peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia berpesan kepada Warga Binaan Sosial (WBS) agar selalu mentaati peraturan, menjaga pergaulan, dan meningkatkan kewaspadaan, mengingat masih maraknya kejahatan seperti Curat, Curas, dan Curanmor.

Dengan harapan bahwa pengalaman ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi para warga binaan, Aiptu Suratmin berpesan agar mereka dapat mengubah diri setelah keluar dari panti sosial.

“Pergaulan yang baik dan kewaspadaan yang tinggi diharapkan dapat melindungi mereka dari potensi kejahatan di lingkungan sekitar,” pesannya

Semua pesan tersebut disampaikan dengan harapan agar para WBS bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif. (Tim)