
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KAI), Besitang-Langsa tahun 2017 hingga 2023.
“Ya penetapan tersangka ini dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).
Masih kata Ketut, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik pada Dirdik Jampidsus Kejagung, saksi-saksi dan alat bukti telah diperoleh sampai hari ini dan tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial FG.
“Berdasarkan perannya FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut,” paparnya.
Masih sambung Ketut, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki FG bersama tersangka lainya.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainya, besar kemungkinan proyek itu tak dapat digunakan,” kata Ketut.
Sebelumya pihak penyidik pada Pidsus Kejagung, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
(Tim)