Polisi Berhasil Amankan 14.000 Ekstasi Dikirim Dari Pekanbaru Ke Jakbar

dutainfo com-Jakarta: Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi.

Dari pengungkapan ini, tak tanggung tanggung petugas mengamankan sebanyak 14.000 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Akbp Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2/2025) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WI di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.

Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup

( Tim )

Pangdam VI/Mulawarman Jenguk 5 Anggota Polisi Yang Luka-luka Setelah Penyerangan Oknum TNI

Foto: Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha saat menjenguk 5 anggota Polres Tarakan luka-luka di RSUD dr Jusuf Tarakan Kaltara (ist)

dutainfo.com-Kaltara: Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, memperbaiki markas Polisi Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, yang rusak diserang 20 oknum prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 614.

“Ya Kodam VI/Mulawarman terjunkan personel prajurit TNI AD guna memperbaiki kerusakan yang ada di Mapolres Tarakan, pasca penyerangan,” ujar Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

Diketahui Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI Mulawarman, Mayjen TNI Rachmat Nugraha diketahui datang ke Kota Tarakan, guna memberikan bantuan, Mayjen TNI Rudy memerintahkan Komandan Korem 092 dan Batalyon 13 untuk melakukan perbaikan Mapolres Tarakan.

“Prajurit diperintahkan agar memperbaiki fasilitas yang rusak di Mapolres Tarakan,” kata Kolonel Kav Kristiyanto.

Selanjutnya masih kata Kolonel Kav Kristiyanto, Panglima Kodam VI Mulawarman, memerintahkan untuk memeriksa dan menyelidiki terhadap 20 personel oknum prajurit TNI AD dari Yonif 614 yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Tarakan.

“Sub Detasemen Polisi Militer akan memeriksa dan menentukan apakah penyerangan ini masuk unsur pidana atau bukan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kejadian penyerangan Mapolres Tarakan, ini diduga berawal dari adanya pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum Polisi kepada 1 orang prajurit TNI AD disalah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu (22/2/2025) malam.

Pasca pengeroyokan itu sesama Komandan Regu (Danru), baik dari TNI AD maupun Polisi, guna mediasi awal, pihak Polres Tarakan bersedia memberikan kompensasi Rp 10 juta untuk pengobatan.

Namun Minggu (23/2/2025), malam tidak ada kejelasan untuk kompensasi itu.

“Jawaban dari anggota Polres Tarakan, tidak diselesaikan masalah, justru menjadi salah paham dan membuat emosi prajurit TNI lainya, jadilah penyerangan ke Markas Polres Tarakan pada Pukul 22.00 Wita,” papar Kolonel Kav Kristiyanto.

Penyerangan ke Markas Polres Tarakan, dilaporkan 5 personel Polisi dari Polres Tarakan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Jusuf di Tarakan.

Adapun Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha didampingi Kapolda Kaltara sempat menjenguk 5 personel polisi yang luka-luka di RSUD dr Jusuf di Tarakan.
(**)

Markas Polres Tarakan Yang Rusak Diserang Oknum TNI Diperbaiki Kodam VI/Mulawarman

Foto: Anggota Polisi Militer Sub Detasemen Polisi Militer tengah mendata kerusakan pasca penyerangan oknum TNI AD ke Mapolres Tarakan (ist)

dutainfo.com-Kaltara: Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, memperbaiki markas Polisi Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, yang rusak diserang 20 oknum prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 614.

“Ya, Kodam VI/Mulawarman terjunkan personel prajurit TNI AD guna memperbaiki kerusakan yang ada di Mapolres Tarakan, pasca penyerangan,” ujar Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

Diketahui Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI Mulawarman, Mayjen TNI Rachmat Nugraha diketahui datang ke Kota Tarakan, guna memberikan bantuan, Mayjen TNI Rudy memerintahkan Komandan Korem 092 dan Batalyon 13 untuk melakukan perbaikan Mapolres Tarakan.

“Prajurit diperintahkan agar memperbaiki fasilitas yang rusak di Mapolres Tarakan,” kata Kolonel Kav Kristiyanto.

Selanjutnya masih kata Kolonel Kav Kristiyanto, Panglima Kodam VI Mulawarman, memerintahkan untuk memeriksa dan menyelidiki terhadap 20 personel oknum prajurit TNI AD dari Yonif 614 yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Tarakan.

“Sub Detasemen Polisi Militer akan memeriksa dan menentukan apakah penyerangan ini masuk unsur pidana atau bukan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kejadian penyerangan Mapolres Tarakan, ini diduga berawal dari adanya pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum Polisi kepada 1 orang prajurit TNI AD disalah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu (22/2/2025) malam.

Pasca pengeroyokan itu sesama Komandan Regu (Danru), baik dari TNI AD maupun Polisi, guna mediasi awal, pihak Polres Tarakan bersedia memberikan kompensasi Rp 10 juta untuk pengobatan.

Namun Minggu (23/2/2025), malam tidak ada kejelasan untuk kompensasi itu.

“Jawaban dari anggota Polres Tarakan, tidak diselesaikan masalah, justru menjadi salah paham dan membuat emosi prajurit TNI lainya, jadilah penyerangan ke Markas Polres Tarakan pada Pukul 22.00 Wita,” papar Kolonel Kav Kristiyanto.

Penyerangan ke Markas Polres Tarakan, dilaporkan 5 personel Polisi dari Polres Tarakan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Jusuf di Tarakan.

Adapun Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha didampingi Kapolda Kaltara sempat menjenguk 5 personel polisi yang luka-luka di RSUD dr Jusuf di Tarakan.
(**)

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Curi 5 HP Di Era Phone Kerugian Rp 58 Juta

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang, 16/2/2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Sita Rp 565 Miliar Di Kasus Korupsi Impor Gula

Foto: tumpukan uang sitaan oleh Penyidik Pidsus Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 565 miliar, disita penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.

“Ya benar tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan uang Rp 565.339.071.925.25,” kata Direktur Penyidikan Pada Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Masih kata Abdul Qohar, uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan 9 orang tersangka dari pihak swasta yakni.
1 Tonny Wijaya Ng Dirut PT Angels Products Rp 150.813.450.163.81.
2 Wisnu Hendraningrat Presdir PT Andalan Furnindo Rp 60.991.040.276.14.
3 Hansen Setiawan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Rp 41.381.685.068,19.
4 Indra Suryaningrat Dirut PT Medan Sugar Industry Rp 77.212.262.010.000,81.
5 Then Surianto Eka P Dirut PT Makasar Trene Rp 39.249.282.287,52.
6 Hendrogianto Antonio Tiwon Direktur PT Duta Sugar Internasional Rp 41.226.293.808,16.
7 Ali Sanjaya Dirut PT Kebun Tebu Mas Rp 47.868.288.631,28.
8 Hans Falita Hutama Dirut PT Berkah Manis Makmur Rp 74.583.958.290,70.
9 Eka Sapanca Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Rp 32.012.811.588,55.

Didalam perkara ini sebelumnya Penyidik Kejagung RI, telah menahan mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Selanjutnya penyidik pada Pidsus Kejagung juga telah menetapkan 9 orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
(**)