Bersih-Bersih Kejati DKJ Tangkap Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Terkait Tilap Uang Barbuk Rp 11,5 M

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, belakangan ini sedang gencar-gencar nya mengungkap perkara dugaan korupsi, salah satunya patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ, terkait dugaan korupsi berinisial IHW dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, namun salah satu jaksa mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar, berulah dan berhasil di sapu bersih alias ditangkap oleh tim penyidik pada Kejati DKJ terkait kasus dugaan menilap uang barang bukti atau penerimaan suap Rp 11,5 miliar, saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers padq Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa AZ mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

“Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah,” ujar Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (27/2/202/) malam.

Masih kata Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepasa jaksa AZ.

Adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum, sambung Patris.

“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari RP 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.

“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.

Kajati DKJ Patris Yusrian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar, dan aset rumah yang dibeli oleh tersangka AZ tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka.

“Jadi tersangka AZ ini menggunakan rekening istrinya untuk sekedar menaruh uang itu, dan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Patris.

Dalam kasus ini penyidik Kejati DKJ juga telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025.
(Tim)

Jaksa Di Kejari Jakbar Ditangkap Kejati DKJ Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, telah menangkap jaksa penuntut umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

“Ya benar, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada Jaksa AZ,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya, kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.

Masih kata Patris Yusrian yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu, adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum.

“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkap Patris.

Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan AZ lagi.

“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” papar Patris.

Diketahui sebelumnya jaksa AZ ini menduduki jabatan Kasubsi Pratuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intellijen pada Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat.

Disebutkan AZ, telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset dan uang lainya disimpan di rekening istri nya.

Untuk jaksa AZ dan BG sudah dijadikan tersangka, sedangkan OS masih berstatus saksi dan dihimbau untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKJ.
(**)

Polsek Kembangan Bersama 3 Pilar Gelar Deklarasi Damai Anti Tawuran & Narkoba Jelang Ramadhan

dutainfo.com-Jakarta: Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Kembangan Jakarta Barat menggelar Deklarasi Damai Warga Kembangan Anti Kekerasan, Tawuran, dan Penyalahgunaan Narkoba, Kamis, 27/2/2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Polsek Kembangan dan diikuti oleh 51 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, pelajar, serta Tiga Pilar Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menyampaikan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Ramadhan, di mana eskalasi tawuran dan penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat.

“Kita semua tahu bahwa tawuran dan penyalahgunaan narkoba marak terjadi, terlebih menjelang Ramadhan. Oleh karena itu, kami bersama Tiga Pilar berupaya melakukan pencegahan agar hal-hal buruk tidak terjadi,” ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 27/2/2025.

Ia juga mengimbau para perwakilan sekolah untuk lebih aktif dalam mengawasi siswa, serta bekerja sama dengan orang tua dalam memastikan anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di luar jam sekolah.

“Jangan biarkan generasi penerus bangsa kehilangan masa depan akibat tawuran atau penyalahgunaan narkoba. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat membantu kami menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, para peserta yang hadir membacakan Deklarasi Damai, yang berisi tiga poin utama:

Menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, musyawarah, persatuan, dan kebersamaan yang harmonis.

Menolak segala bentuk kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba, baik di dalam maupun luar wilayah Kembangan.

Siap bekerja sama dengan pemerintah, TNI, Polri, serta instansi terkait dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif, serta mendukung penindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dengan aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

(Tim)

Sambut Ramadhan, Polres Jakbar Bersama BEM & OKP Gelar Baksos

dutainfo.com-Jakarta: Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Metro Jakarta Barat menggelar Silaturahmi dan Pembagian Baksos Presisi Tahun 2025 bersama mahasiswa, Aliansi BEM, dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Acara ini berlangsung di Aula Wira Pratama, Lantai 6, Polres Metro Jakarta Barat, dan dilaksanakan serentak se-Indonesia melalui Live Zoom Meeting dari Mabes Polri.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dan dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan turut serta dalam kegiatan ini.

Dalam pertemuan virtual, Ketua PP Muhammadiyah sekaligus perwakilan Aliansi OKP, Zulfikar Ahmad Tauladan, menyampaikan apresiasinya kepada Polri dan TNI atas terselenggaranya acara ini. Ia menekankan pentingnya tiga identitas yang harus dijunjung tinggi, yaitu keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa, BEM, dan OKP atas partisipasinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan baksos ini merupakan wujud kebersamaan antara Polri, TNI, dan mahasiswa dalam menjaga kondusifitas selama Ramadhan.

“Semoga kegiatan baksos ini bermanfaat bagi masyarakat. Mari kita terus menjaga nilai-nilai sosial, menghormati sesama umat beragama, serta memperkuat solidaritas dan kekompakan,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara TNI, Polri, mahasiswa, serta elemen BEM & OKP dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membagikan sebanyak 150 dus paket bantuan sosial kepada peserta yang hadir.

Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Melalui kegiatan ini, Polri bersama TNI dan mahasiswa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat. (Tim)

Polsek Tambora Amankan 3 Pelaku Begal Usai Begal Pemulung

Dutainfo.com-Jakarta: Nasib malang menimpa pemulung berinisial Nl (42).

Dirinya dibegal tiga orang tidak dikenal saat hendak menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtua di kampung.

Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban Nakal hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kukuh saat konferensi pers, Kamis, 27/2/2025.

Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pelarian.

Ketiganya ditangkap masih di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2025 yakni di Kecamatan Tamansari dan Tambora.

Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke korban, sambil meminta sejumlah barang berharga diantaranya ponsel dan uang tunai.

Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.

“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” jelas Kukuh.

Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.

Tiba di lokasi, pihak kepolisian menyebut bahwa korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya.

Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada. Hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Penangkapan mulanya dilakukan pelaku ERA di kawasan Tambora.

Dari situ, didapatkan informasi bahwa dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ucap Sudrajat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim)