Tarik Motor Secara Paksa 3 Debt Collector Ditangkap Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi sejumlah debt collector yang mencoba melakukan penarikan sepeda motor secara paksa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berujung pada pengamanan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang sempat terekam dalam video berdurasi 45 detik dan viral di media sosial itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria yang diduga debt collector memepet pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Kamal Raya.

Aksi mereka menimbulkan ketegangan dengan pemilik kendaraan yang menolak penarikan tersebut. Peristiwa itu pun mengundang perhatian publik.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Akp Kevin Adrian menjelaskan, setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, pihaknya langsung bergerak cepat mencari pelaku.

“Alhamdulillah, sebanyak tiga orang yang diduga sebagai debt collector yang melakukan upaya penarikan sepeda motor telah kami amankan di kawasan Lotte Mart, Pegadungan, Kalideres,” ungkap Kevin, Jumat (23/5/2025).

Ketiga debt collector tersebut mengakui bahwa mereka mencurigai motor yang dikendarai korban adalah milik debitur yang menunggak.

Mereka kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut

Namun pengendara menolak dan sempat terjadi keributan sebelum akhirnya korban melarikan diri pulang ke arah Dadap.

Kevin menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga debt collector dan meminta keterangan dari korban.

Polisi juga mengimbau agar segala bentuk penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di jalanan. (Tim)

Polda Metro Jaya: 3 Orang Peserta Demo Di Balkot Jakarta Positif Narkoba

Foto: Ilustrasi unjuk rasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, melakukan test urine terhadap demo mahasiswa yang diamankan di depan Balai Kota Jakarta, dari total 93 orang yang diamankan, 3 orang positif narkoba.

“Ya sejak kemarin dilakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi, selanjutnya dilakukan test urine, terhadap 93 orang, dari hasil test urine 3 orang positif narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Masih kata Kombes Pol Ade Ary, ketiga orang positif narkoba jenis tetrahydrocannabinol (THC).

“Tetrahydrokanabinol (THC), adalah kandungan yang ada pada cannabis sativa atau ganja, ketiga orang yang positif, selanjutnya diserahkan pada Dirresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Hingga kini polisi masih menahan 93 orang peserta aksi demo, langkah tersebut diambil dalam rangka pengambilan keterangan.

“Semua masih dilakukan pendalaman karena masih satu-satu didalami peranya dalam peristiwa itu,” paparnya.

Sebelumnya aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota Jakarta, terjadi pada Rabu 21 Mei 2025, unjuk rasa ini sempat ricuh.

Polisi mengamankan 93 orang peserta unjuk rasa.
(**)

Pihak Kejaksaan Agung Terimakasih Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Diberikan Perlindungan TNI-Polri

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengucapkan syukur dan terimakasih atas kehadiran negara pada kejaksaan, dengan di teken Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 66 tahun 2025, oleh Presiden RI Prabowo Subianto, terkait perlindungan negara terhadap jaksa didalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) Kejaksaan RI.

Hal itu dikatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar dalam keterangan siaran pers nya, Kamis (22/5/2025).

“Kami bersyukur dan berterimakasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara, melalui Bapak Presiden dan Pemerintahan untuk institusi kejaksaan yang bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli Siregar.

Masih kata Harli, kehadiran Perpres, Perlindungan Jaksa akan berdampak besar, guna keamanan dan kinerja jaksa.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Kerjasama Kejaksaan dan TNI-Polri serta lembaga lainya telah berjalan dengan baik, tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan kepada kejaksaan, sambung Harli.

“Akan tetapi Perpres ini lebih menegaskan bahwa tak perlu lagi berbeda pandangan apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak terhadap institusi kejaksaan,” jelasnya.

Perpres 66 tahun 2025, mengatur perlindungan terhadap jaksa, melalui peraturan ini pihak kejaksaan akan mendapatkan perlindungan dari dua pihak keamanan yakni Polri dan TNI.
(**)

Penyidik Pidsus Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS

Foto: Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), 2020-2024, oleh pihak Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima tersangka yakni Semuel Abrizani (SA) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023, Nova Zanda (NZ) selaku pejabata pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan pusat data nasional sementara (PDNS) pada Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2024, Alif Asman (AA), selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA), selaku Account Manager PT Dokotel Tekonologi 2017-2021, hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, Kamis (22/5/2025).

Masih kata Safrianto, dalam hal ini kerugian negara masih dihitung.

“Penghitungan kerugian negara, dilakukan ahli keuangan negara auditor BPKP dan penyidik pada Pidsus Kejari Jakpus,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar, sambung Safrianto, namun untuk jumlah pastinya belum dapat kami sampaikan pada rekan-rekan media.

Dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Tangsel, Jakpus, Dan Jaktim, PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, Gudang/Warehouse PT AL, dan dirumah saksi yang diduga terkait dengan kasus ini.
(**)

TNI Angkat Bicara Terkait Perpres No 66 Tahun 2025 Perlindungan Negara Terhadap Jaksa

Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendukung penuh atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tetntang perlindungan negara terhadap jaksa didalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi).

“Ya TNI menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan Tuga dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar KapuspenTNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, kepada awak media,” Kamis (22/5/2025).

Masih kata Mayjen TNI Kristomei, Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan rasa aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman.

Keterkaitan pihak TNI dalam, hal perlindungan terhadap jaksa yang diatur dalam Perpres, Mayjen TNI Kristomei melanjutkan, bahwa TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah serta melaksanakan tugas sesuai koridor hukum.

“Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin, keprajuritan, tentunya tugas ini akan selalu berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antara lembaga,” ungkapnya.

Masih sambung Kristomei, bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung Kejaksaan tak akan mengganggu tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan negara.
(**)