Pihak Kejaksaan Agung Terimakasih Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Diberikan Perlindungan TNI-Polri

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengucapkan syukur dan terimakasih atas kehadiran negara pada kejaksaan, dengan di teken Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 66 tahun 2025, oleh Presiden RI Prabowo Subianto, terkait perlindungan negara terhadap jaksa didalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) Kejaksaan RI.

Hal itu dikatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar dalam keterangan siaran pers nya, Kamis (22/5/2025).

“Kami bersyukur dan berterimakasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara, melalui Bapak Presiden dan Pemerintahan untuk institusi kejaksaan yang bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli Siregar.

Masih kata Harli, kehadiran Perpres, Perlindungan Jaksa akan berdampak besar, guna keamanan dan kinerja jaksa.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Kerjasama Kejaksaan dan TNI-Polri serta lembaga lainya telah berjalan dengan baik, tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan kepada kejaksaan, sambung Harli.

“Akan tetapi Perpres ini lebih menegaskan bahwa tak perlu lagi berbeda pandangan apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak terhadap institusi kejaksaan,” jelasnya.

Perpres 66 tahun 2025, mengatur perlindungan terhadap jaksa, melalui peraturan ini pihak kejaksaan akan mendapatkan perlindungan dari dua pihak keamanan yakni Polri dan TNI.
(**)