Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Dan Panglima Kodam Jaya Tanda Tangan Kerjasama Tantangan Penegakan Hukum

Foto: Kajati DKI, Jakarta Patris Yusrian, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya), melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin komplek.

“Ya kerjasama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks serta dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berkeadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Patris Yusrian, kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Masih kata Patris, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI, dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani 6 April 2023.

“Kesepakatan itu menjadi dasar formal untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam bidang penegakan hukum dan dukungan tugas kelembagaan,” ungkapnya.

Kerjasama ini meliputi:

1 Pendidikan dan Pelatihan bersama antara Kejaksaan dan TNI.

2 Pertukaran Informasi guna kepentingan penegakan hukum.

3 Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

4 Pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan kepada Kodam Jaya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

5 Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan kelembagaan.

6 Koordinasi teknis dalam penyidikan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, para Perwira jajaran Kodam Jaya, para Kepala Kejaksaan Negeri wilayah Kejati DKI, Jakarta, dan para Asisten Kejati DKI, Jakarta.
(Tim)

Kajari OKU Choirun Parapat: Program Jaga Desa Salah Satu Cegah Penyimpangan

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH, saat sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, bersama Camat, Kades dan Operator (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Aplikasi Jaga Desa, cegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Ya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Masih kata Choirun, program ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan guna mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.

“Aplikasi ini juga tidak hanya memantau anggaran desa, namun juga meningkatkan transparasi dalam setiap program yang dilakukan di desa-desa se Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

Jadi sambung Choirun, aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif.

“Saat ini kami sedang menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi jaga desa ke desa-desa di seluruh Kabupaten OKU,” paparnya.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Camat, Kades, dan Operator, guna meningkatkan pemahaman hukum.

“Kami juga berharap program jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya Kabupaten OKU,” kata Choirun.
(Tim)

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Tilap Barbuk

Foto: Proses Persidangan mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 tahun penjara, ke mantan Kepala Sub Seksi Pratuntutan (Kasubsi Pratut) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus korupsi dengan penilapan uang barang bukti, investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Rp 11,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus,” Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya JPU, menjatuhkan pidana kepada Azam berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa Azam Akhmad Akhsya tetap ditahan di rutan.

Masih kata JPU, Azam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman tuntutan terhadap Azam, menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara.

Dan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Azam adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya.

Diberitakan sebelumnya mantan Kasubsi Pratut Pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pasal nya Azam melakukan korupsi dengan cara menilap uang Rp 11,7 miliar, uang barang bukti ini dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Selain Jaksa Azam, ada 3 orang lainya yang ikut diamankan Kejati DKI, Jakarta, mereka adalah pengacara para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yakni Advokat Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
(**)

Ini Kata Komandan Korem 052/Wkr Saat Jam Komandan

Dutainfo.com-Tangerang: Selesai melaksanakan upacara 17 an bulan Juni 2025, Danrem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han., memberikan Jam Komandan kepada seluruh Perwira jajaran Korem 052/Wkr, bertempat di Aula Sudirman, Makorem, Kelapa Dua, Kab.Tangerang. Selasa (17/6/2025).

Danrem 052/Wkr mengawali arahannya dengan menegaskan bahwa hakikat operasi teritorial adalah memenangkan hati rakyat. “Kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai wakil negara. Oleh karena itu, pada fungsi Pembinaan Teritorial kita harus mampu mengatasi kesulitan rakyat,” tegas Danrem.

Danrem 052/Wkr juga mengingatkan kembali tentang pentingnya tanggap dalam cegah dini, deteksi dini, dan lapor cepat terhadap setiap permasalahan di masyarakat.
“Terus jaga kemanunggalan TNI-Rakyat dan bersinergi dengan aparat lain dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Danrem.

Berkaitan dengan revisi Undang-Undang TNI, Danrem menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik.

Danrem 052/Wkr juga menyoroti tentang penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab, hindari HOAX dan SARA demi kebaikan diri dan satuan.

Selain itu, Danrem mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan guna memastikan kondisi prima dalam menjalankan tugas. Pelanggaran lalu lintas juga menjadi perhatian, dengan penekanan untuk selalu mematuhi peraturan di jalan raya.

Keprihatinan juga diungkapkan Danrem terkait maraknya judi online dan pinjaman online di masyarakat, Danrem memerintahkan agar seluruh prajurit satuan jajaran Korem 052Wkr menjauhi hal tersebut.

Sebagai penutup, Danrem 052/Wkr menekankan poin terpenting, yaitu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral dalam bertugas. “Jaga disiplin, loyalitas, dan nama baik satuan di mana pun kalian berada. Ingatlah bahwa setiap tindakan kalian mencerminkan citra TNI secara keseluruhan,” pungkasnya.

Jam Komandan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Perwira jajaran Korem 052/Wkr dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi pengabdian kepada bangsa dan negara. (Tim)

Pemanggilan Nadiem Makarim, Tunggu Keputusan Penyidik Pidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menunggu penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Masih kata Harli, permintaan keterangan untuk Nadiem Makarim, ditentukan penyidik, bukti yang dimiliki saat ini bisa juga penentu pemanggilan Nadiem Makarim.

“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Diketahui, kasus perkara ini naik ke tahap penyidikan, pada 20 Mei 2025 lalu, perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek tersebut diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak lah efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, dan belum seluruh wilayah terkoneksi internet yang sama.
(**)