
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menunggu penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Masih kata Harli, permintaan keterangan untuk Nadiem Makarim, ditentukan penyidik, bukti yang dimiliki saat ini bisa juga penentu pemanggilan Nadiem Makarim.
“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu,” ungkapnya.
Diketahui, kasus perkara ini naik ke tahap penyidikan, pada 20 Mei 2025 lalu, perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek tersebut diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak lah efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, dan belum seluruh wilayah terkoneksi internet yang sama.
(**)