Kajari OKU Choirun Parapat: Program Jaga Desa Salah Satu Cegah Penyimpangan

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH, saat sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, bersama Camat, Kades dan Operator (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Aplikasi Jaga Desa, cegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Ya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Masih kata Choirun, program ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan guna mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.

“Aplikasi ini juga tidak hanya memantau anggaran desa, namun juga meningkatkan transparasi dalam setiap program yang dilakukan di desa-desa se Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

Jadi sambung Choirun, aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif.

“Saat ini kami sedang menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi jaga desa ke desa-desa di seluruh Kabupaten OKU,” paparnya.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Camat, Kades, dan Operator, guna meningkatkan pemahaman hukum.

“Kami juga berharap program jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya Kabupaten OKU,” kata Choirun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.