Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakbar, Bacakan Dakwaan eks Lurah Di Jakbar Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Mantan Lurah Kelapa Dua Jakbar, Didakwa Jaksa Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Jakbar Gelar Pengobatan dan Bagikan Sembako 2.000 Paket Gratis

dutainfo.com-Jakarta:Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Metro Jakarta Barat bersama Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial di lingkungan Polsek Palmerah, Senin (16/6/2025).

Dengan mengusung tema “POLRI UNTUK MASYARAKAT”, kegiatan ini melibatkan para pengemudi ojek online dan warga sekitar sebagai bentuk nyata dari semangat empati dan pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momen peringatan, namun juga bentuk komitmen Polri untuk terus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan bakti kesehatan dan sosial ini merupakan bagian dari semangat Hari Bhayangkara, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir saat ada masalah, tapi juga hadir untuk mendengar, merawat, dan berbagi,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Senin, 16/6/2025.

Sebanyak 30 orang terdiri dari 15 pengemudi ojek online dan 15 warga mengikuti layanan pengobatan gratis, mulai dari pemeriksaan tensi, mata, telinga, hingga konsultasi dan pemberian obat serta vitamin.

Untuk pemeriksaan dalam seperti gula darah, kolesterol, dan asam urat, dilakukan secara terbatas karena ketersediaan alat.

Layanan kesehatan ini ditangani langsung oleh tim dari Seksi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Pembina dr. Nancye Lorein.

Tak hanya pemeriksaan kesehatan, para peserta juga menerima bingkisan berupa paket sembako, sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang digelar serentak oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 2.000 paket sembako dibagikan kepada masyarakat di berbagai titik wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk pelayanan, namun juga wujud dari empathy building yang terus diupayakan Polri dalam membangun kedekatan yang tulus dan berkelanjutan dengan masyarakat.

( Hdr/Ril )

Warga Apresiasi Respon Cepat Layanan 110 Polri, Tawuran Berhasil Dicegah

Dutainfo.com-Jakarta: Bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat semakin dirasakan manfaatnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ibu Uswatun, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam testimoninya terkait pelayanan panggilan darurat 110 milik Polri.

Dalam kesaksiannya, Ibu Uswatun mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan 110 dan anggota Polres Metro Jakarta Barat yang sigap dan cepat merespon laporan warga.

“Saya sebagai Ketua RT merasa sangat terbantu. Ketika itu ada kejadian kasus tawuran pelajar yang memerlukan kehadiran polisi, cukup menghubungi 110, tidak lama petugas langsung datang ke lokasi. Ini sangat membantu kami di lingkungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban hingga kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar Ibu Uswatun, Senin, 16/6/2025.

Menurutnya, layanan ini sangat penting terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang mengharapkan kehadiran aparat keamanan secara cepat dan tanggap saat situasi mendesak.

Pujian dan apresiasi dari masyarakat seperti ini menjadi semangat tersendiri bagi jajaran kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan menjadikan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang terpercaya.

(Hdr/Ril)

Polres Jakbar Bongkar Clandestine Produksi Narkoba Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap narkotika di salah satu apartemen yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan laboratorium gelap tersebut.

“Ya benar, kami telah berhasil mengungkap sebuah clandestine lab di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Vernal kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa beberapa bahan baku dan prekusor narkotika jenis Happy Water, yang diduga diproduksi di tempat tersebut.

Namun, jumlah dan rincian lengkap barang bukti masih dalam tahap pendalaman.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman oleh tim penyidik. Untuk sementara, kami belum dapat merinci lebih jauh soal jumlah atau jaringan yang terlibat. Mohon waktu ya,” tambah Kompol Vernal.

(HDR/Ril)