
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.
“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.
Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.
Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.
Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.
Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.
Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.
Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.
Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.
Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.
Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.
“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.
Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.
Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.
Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.
Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)



