Waduh, Markas iPhone Palsu Digrebek Kemendag Ternyata Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kementerian Perdagangan RI, bongkar markas perakitan HP ilegal dan aksesoris palsu, di ruko Green Court, Cengkareng Jakarta Barat.

Tim Kemendag telah menyita 5.100 HP rakitan senilai Rp 12,08 miliar, dan mengamankan 747 aksesoris palsu seperti chasing dan charger senilai Rp 5,54 miliar.

“Ya seluruh komponen seperti mesin, chasing, charger dan baterai, berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi dan impor ilegal dari China,” ujar Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Budi, produksi ini telah berjalan selama tahun 2023, dan dalam 1 minggu pelaku bisa merakit 5.100 unit.

“Banyak pelanggaran dilakukan mulai dari impor ilegal, perakitan menggunakan barang bekas hingga pemalsuan merk seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone,” ungkapnya.

Masih lanjut Budi, penggerebekan ini, dilakukan setelah Kemendag menelusuri adanya aktivitas penjualan HP palsu dan ilegal di sejumlah platform e-commerce.

Modusnya menurut Kemendag, seluruh produk dirakit ulang dari barang bekas, dan dikemas sedemikian rupa hingga nampak baru, dilihat sepintas tidak bisa dibedakan mana asli dan palsu.

Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal itu, dan menyita seluruh barang, selanjutnya proses hukum akan dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum.
(**)

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial KI (29 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa KI bukan pelaku pencurian biasa.

Ia ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya.

AKP Sudrajat menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta.

Mirisnya, uang hasil kejahatan curanmor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan ditukar sebagian dengan sabu.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan.

( Hdr/Ril )

Tim Satgas SIRI Kejagung RI, Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriyatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan Kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barar, tahun anggaran 2024, berinisial DS ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.

Buronan DS, ditangkap di Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat pada 22 Juli 2025.

“Ya DS telah ditangkap TIm SIRI, Kejagung, saat ini sudah diserahkan ke jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriyatna, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Anang, korupsi itu terjadi pada Sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menetapkan Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sebagai tersangka, dan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) sekaligus penerima anggaran berinisial TS, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial HR.

Modus nya adalah penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif, diantaranya harga pembelian oli digelembungkan dan catatan fiktif.

Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini Rp 877 juta.
(**)

Modus Jasa Furnitur, Pria Ini Tipu Warga Rp 171 Juta, Demi Judol

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria bernama R A (34 tahun) yang diduga melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.

“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” Ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kompol Kukuh.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Dan Ketua BPD Entalsewu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, melalui Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), telah menahan Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu Asruddin atas dugaan korupsi.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana bamtuan pihak ketiga ke Pemdes Entalsewu, Buduran. Jatim.

Adapun dana Rp 3,6 miliar merupakan CSR PT Cahaya Fajar Abaditama yang diberikan ke desa Entalsewu pada tahun 2022, akan tetapi dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes, justru dana CSR itu digunakan Kades dan Ketua BPD Entalsewu.

“Dana tersebut tak pernah dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun 2022,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Masih kata Jhon, seharusnya dana itu dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa, akan tetapi dana tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penahanan kedua pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo.

Terhadap Sukriwanto dan Asruddin, akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Tim)