Kejaksaan Agung Penyelidikan Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus empat orang spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada akhir Juni 2025 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Saat kejadian, karyawan datang ke toko dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman sudah dalam keadaan kosong,” ujar Twedi.

Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R (alias R), GB (alias G), T (alias P), dan AK (alias A). Dari keempat tersangka, R diketahui adalah residivis kasus serupa.

Modus para pelaku cukup sistematis. Mereka mengincar minimarket yang tutup, lalu memastikan area sekitar aman dan sepi. Setelah itu, mereka memutus kabel CCTV, masuk melalui jendela lantai dua, dan menyongkel pintu menggunakan linggis serta obeng.

“Setelah masuk, mereka langsung menggasak rokok dari berbagai merek dan beberapa minuman kemasan,” jelas Twedi.

Barang-barang hasil curian dibawa ke wilayah Jakarta Utara, kemudian dijual. Keuntungan sebesar Rp12 juta dibagi rata keempat tersangka.

Penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini baru beraksi dua kali sepanjang tahun 2025,

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Tim)

Sindikat Oli Palsu Di Kembangan Jakbar Raup Rp 3,6 M Dalam 5 Tahun

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Modus operandi mereka cukup rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tim)

Kejaksaan Agung Akan Pelajari Dulu Beras Oplosan Masuk Ranah Tipikor Atau Tipidum

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, akan mempelajari, atau mengkaji terkait dugaan beras oplosan, usai mendapat perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mengusutnya sampai tuntas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan akan memastikan terlebih dahulu, apakah perkata ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

“Dalam hal ini kami pelajari dulu, dikaji, masuk ke ranah mana, kan bisa saja itu masuk tipikor atau tipidum,” ungkap Anang, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lainya, seperti dengan Polri, Kementerian maupun pihak terkait.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, sangatlah marah terkait ada pengoplosan beras.

Presiden menyebut para pelaku sengaja melakukan tindak pidana karena tidak ingin melihat Indonesia Maju.
(**)

Waduh, Markas iPhone Palsu Digrebek Kemendag Ternyata Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kementerian Perdagangan RI, bongkar markas perakitan HP ilegal dan aksesoris palsu, di ruko Green Court, Cengkareng Jakarta Barat.

Tim Kemendag telah menyita 5.100 HP rakitan senilai Rp 12,08 miliar, dan mengamankan 747 aksesoris palsu seperti chasing dan charger senilai Rp 5,54 miliar.

“Ya seluruh komponen seperti mesin, chasing, charger dan baterai, berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi dan impor ilegal dari China,” ujar Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Budi, produksi ini telah berjalan selama tahun 2023, dan dalam 1 minggu pelaku bisa merakit 5.100 unit.

“Banyak pelanggaran dilakukan mulai dari impor ilegal, perakitan menggunakan barang bekas hingga pemalsuan merk seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone,” ungkapnya.

Masih lanjut Budi, penggerebekan ini, dilakukan setelah Kemendag menelusuri adanya aktivitas penjualan HP palsu dan ilegal di sejumlah platform e-commerce.

Modusnya menurut Kemendag, seluruh produk dirakit ulang dari barang bekas, dan dikemas sedemikian rupa hingga nampak baru, dilihat sepintas tidak bisa dibedakan mana asli dan palsu.

Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal itu, dan menyita seluruh barang, selanjutnya proses hukum akan dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum.
(**)