Kejagung, Soal KPK Panggil Kajari Madina, Kejaksaan Tak Akan Lindungi Anggota Jika Bersalah

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan panggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti salah.

“Selama ini kami sudah menjalain hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK, tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Selain itu Anang juga menegaskan pihak Kejaksaan Agung tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.

“Kami tak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, akan tetap diproses,” ungkapnya.

Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan sebelumnya KPK telah berkirim surat Ke Kejagung terkait izin guna pemeriksaan saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya telah diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan jalan di Sumatera Utara pada Jumat (18/7), akan tetapi pemeriksaan untuk keduanya akan dijadwalkan ulang.

Sebelunya diberitakan pada 26 Juni 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wil I Sumut.

Penyidik KPK, juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus yang terbagi dua klaster, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kanit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wil I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
(**)

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Produksi Oli Palsu Di Kembangan

Foto: Produksi Oli Palsu Di Jakbar Digrebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Upaya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, tim dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penjualan oli palsu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada pertengahan Juli 2025 yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan distribusi oli yang diduga tidak asli.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, didampingi Kanit Krimsus AKP Edi Wibowo dan Kasubnit Ekonomi Iptu Leo J Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penjualan yang mencurigakan dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, MR, dan WS yang sedang melakukan aktivitas pemalsuan,” ujar Kompol Kenn, Selasa, 22/7/2025.

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol oli bermerek terkenal yang telah dikemas ulang dan dipasarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan jaringan distribusi dari oli palsu tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Krimsus dan masih dalam tahap penyidikan lanjutan,” jelas Kompol Kenn.

( Hdr/Ril )

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Tekan Dana Operasional RT/RW Cair Oktober

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Semua regulasi dana operasional RT/RW, telah ditandatangani oleh Gubernur DKI, Jakarta, Pramono Anung, mulai dicairkan Oktober 2025.

“Untuk dana operasional RT/RW saya sudah tanda tangan, nanti akan saya umumkan pada saat berlakunya, adalah mudah-mudahan di Oktober 2025,” ujar Pramono Anung, kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Pemprov DKI, Jakarta mengusulkan dana opresional RT/RW bisa naik, dan diusulkan 25%.

Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI, Jakarta, pada Senin 2 Juli 2025, fraksi Partai Perindo Dina Masyusin sangat mengapresiasi rencana kenaikan dana opersional RT/RW naik 25% untuk 3 bulan.

“Peningkatan dana operasional RT/RW Demokrat-Perindo sangat mengapresiasi rencana kenaikan sebesar 25% untuk 3 bulan dalam RAPBD perubahan 2025,” ungkap Dina. (Tim)

Pihak Kejaksaan Akan Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Tindak Tegas Pengoplos Beras

dutainfo.com-Jakarta: Arahan Presiden RI Prabowo Subianto, agar menindak tegas pengoplos beras premium, ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung RI, menyatakan akan segera melaksanakan perintah Presiden Prabowo.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Masih kata Anang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementrian serta lembaga terkait.

“Dalam pelaksanaan kita akan berkomunikasi dan berkoordinasi serta kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kementerian dan pihak lainya yang terkait,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, memerintahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, agar menindak para penggiling padi nakal.

Bahkan Presiden RI Prabowo, menyebut mereka telah merugikan negara Rp 100 triliun per tahun.
(Tim)

Hakim Tipikor Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Untuk Eks Lurah Di Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

“Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim Iwan Irawan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Masih kata Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

“Memerintahkan terdakwa Herman tetap dalam tahanan,” kata Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta, jika denda tak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Herman 1,5 tahun penjara.

Jaksa meyakinkan Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

Sementara Terdakwa Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim pada dirinya.
(Tim)