Apabila Kolesterol menyerang anda,tak ada salahnya mencoba Jus Buah Naga secara rutin,karena buah ini kaya kandungan gizi: K=138 Kal; P=0,318g; L=0,42g; KH=33,18g. Buah ini disarankan bagi penderita Kolesterol,diabetes dan kegemukan(obesitas)
Category Archives: Redaksi
Hakim Penggadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Terdakwa Pasal 338,9 Tahun Bui
Dutainfo.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan Vonis 9 Tahun Pidana badan bagi terdakwa Aris Firdaus(21) yang dijerat Pasal 338,sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Jakarta Barat menuntut terdakwa 10 Tahun.
Continue reading
SatRes Narkoba Jakarta Barat Kembali Ungkap Pabrik Sabu
Dutainfo.com-Polrestro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba(Sat Narkoba) yang dipimpin AKBP Gembong Yudha,kembali ungkap pabrik Narkoba jenis sabu di sebuah rumah kawasan Jatiasih,Bekasi,Rabu(11-12).
Continue reading
Abraham Samad,Apa yang Terjadi Di Polri? Orangnya yang salah atau Sistemnya?
Dutainfo.com-Ketua KPK Abraham Samad,akui masih ada budaya setor di tubuh Polri dan itu bukan rahasia umum,praktek praktek ini masih banyak dilakukan di Polri.
Continue reading
Satgas Kejagung Tangkap Buronan Korupsi PT Pertamina
Dutainfo.com- Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas nya kembali menangkap buron terpidana Eka Ferliar Wintara di sebuah Rumah sakit Jakarta Barat,Senin(9-12),pukul 18.00 WIB.
Pegawai PT Pertamina ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT Pertamina Region II,Plaju Kota Palembang Sumatra Selatan dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan Bulan Desember 2009.di Palemba2009.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan Status Buron yang dikenakan Eka karena sejak putusan Mahkamah Agung Nomor 817/K/Pid Sus/2013/MA tertanggal 14-5 2013,Eka melarikan diri dan dinyatakan buron oleh Kejari Palembang,penangkapan ini juga melibatkan personel Kejari Palembang, ucap Untung.
Masih ungkap Untung,akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Eka Negara mengalami kerugian sebesar Rp 888.900.000,Terpidana Eka Ferliar Wintara dijatuhi Hukuman Pidana Badan 4tahun dan denda Dua ratus juta rupiah(tim ags)


