Dutainfo.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan Vonis 9 Tahun Pidana badan bagi terdakwa Aris Firdaus(21) yang dijerat Pasal 338,sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Jakarta Barat menuntut terdakwa 10 Tahun.
Terdakwa Aris Firdaus telah menganiaya dan menusuk korbannya hingga tewas hal tersebut dipicu karena permasalahan salah paham antara korban dan terdakwa,sehingga Terdakwa menusuk korban tepat di dada kiri,punggung kiri dan tanggan sebelah kiri,nyawa korban melayang saat akan dibawa ke Rumah Sakit.atas putusan tersebut terdakwa menyatakan masih pikir pikir dulu.(HDR)