Kapolsek Kembangan Resmikan Pos RW Dan Ronda Masker

dutainfo.com-Jakarta: KaPolsek Kembangan, Kompol H Khoiri SH, meresmikan kantor Pos RW dan ronda masker di RW 09 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat, pada Rabu (10/3/2021).

Adapun rute dalam ronda masker meliputi Komplek Unilever RT 02,03,04,05 dan RT 06 di RW 09 Kelurahan Meruya Selatan.

Dalam sambutanya, Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan, dengan diresmikannya Pos RW 09, pada saat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat kedepan.

Dengan adanya Bapak Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono merupakan orang tua yang kita hormati di Kepolisian Republik Indonesia.

Bersyukur juga karena mempunyai RW dan RT yang kompak, jadikanlah Pos RW ini sebagai tempat yang bermanfaat.

“Terkait Covid-19, Minggu – Minggu ini sudah mulai menurun angka penderitanya. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk melaksanakan Vaksin, cukup diambil hikmahnya dari Covid-19 ini, dan juga harus diwaspadai anak-anak dengan adanya media sosial dan modus kejahatan, jangan lupa prokes harus tetap dijaga yakni 3M,” ungkapnya, pada Kamis (11/3/2021).

Sementara, Ketua RW 09, Slamet mengucapkan rasa terimakasih kepada Kapolsek dan jajaran yang sudah hadir disini di Pos RW 09 yang baru.

“Semoga dengan adanya ronda masker ini, wabah ini cepat berakhir,” harapnya.

Pada kesempatan itu pula Kapolsek Kembangan membagikan masker kepada masyarakat yang ditemuinya.(Elw/Hdr)

Persempit Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB, Laksanakan Ops Yustisi

dutainfo.com-Jakarta: Babinsa Koramil 01/TS, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serka Syamsuri, bersama tiga pilar kembali menggelar kegiatan operasi yustisi tertib masker dalam rangka Pelaksanaan Pergub No 19 tahun 2020 SK Gubernur No 03 tahun 2021 Tentang PSBB diperketat terkait pandemi Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini dilaksanakan di Jl Kunir Raya RW 7, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (8/3/2021).

“Ya benar kegiatan operasi yustisi tertib masker ini melaksanakan Pergub No 19 tahun 2020 SK Gubernur No 03 tahun 2021 Tentang PSBB diperketat terkait Covid-19 dengan melibatkan 29 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan,” ujar Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Senin (8/3).

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen Galib, hal tersebut seusai arahan dan atensi pimpinan guna menekan dan mempersempit laju penyebaran virus Covid-19, dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.

“Himbauan petugas sudah dilakukan dan pembagian masker juga dilakukan, namun masih ada kedapatan pengendara yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

“Hasil operasi yustisi tertib masker kali ini ada 8 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial sebanyak 6 pelanggar dan 2 pelanggar memilih sanksi administrasi, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” tutup Mayor Inf Zulkarnaen. (Hdr/tim)

Kanit Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Duren, Berikan Vitamin Kepada Warga

Foto: Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakbar, AKP Mubarok, saat membagikan vitamin dan beras kepada warga yang menjalani isolasi mandiri.

dutainfo.com-Jakarta: Kepedulian anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, terhadap warganya yang menjalani isolasi mandiri di rumah karena pasien positif Covid-19, patut diacungi jempol.

Pasalnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren dengan didampingi anggota Bhabinkamtibmas memberikan bantuan berupa vitamin kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Dr Muwardi, Grogol dan di Jelambar Jaya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok, mengatakan bahwa bantuan vitamin ini dapat membantu untuk memulihkan kondisi imun tubuh yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, selain itu juga pihaknya memberikan beras kepada keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami (Polri), dalam penyaluran bantuan,” ujar Mubarok.

Pada kesempatan itu, Mubarok, juga menghimbau kepada pasien maupun keluarga pasien positif Covid-19, serta warga sekitar agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19, selama menjalani isolasi mandiri di rumah.

Dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga pola hidup sehat, diharapkan penularan virus covid-19 dapat dicegah sejak dini,” tutupnya. (Hdr/elw)

Danramil 02/TB, Bersama Kapolsek Tambora, Bagikan 200 Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 200 masker, dibagikan secara gratis saat kegiatan sosialisasi PPKM, oleh Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja dan Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, pada Jumat (5/3/2021).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga oleh 17 personel gabungan, TNI-Polri serta Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang berlokasi di Jembatan Besi Raya, RW 004, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Sosialisasi PPKM ini dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat menggunakan masker,” ujar Kapten Inf Arja Suarja.

Masih kata Danramil, kami bersama Kapolsek membagikan 200 masker kepada masyarakat yang tidak taat menggunakan masker di wilayah Kelurahan Jembatan Besi,” ungkapnya.

Selain itu Danramil dan Kapolsek Tambora, menghimbau kepada warga tentang arti pentingnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepada masyarakat agar tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker lebih baik lagi.(Hdr/tim)

Tim Gabungan Intelijen Kejagung Dan Kejati DKI, Tangkap Buronan, Pembobol Dana Pensiun

dutainfo.com-Jakarta: Buronan pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Terpidana Bety, ditangkap tim gabungan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, dia merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Mellinial Danatama Sekuritas), yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.

“Ya benar tim gabungan Kejaksaan Agung, dan Kejati DKI, mengamankan terpidana Bety yang merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, yang terlibat perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pembobolan dana pensiun PT Pertamina,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, pada awak media, Rabu (3/3/2021).

Masih kata Ashari, terpidana diamankan tanpa perlawanan di Kemang 1D No 15B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Ashari menyebut Bety melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpidana Bety dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, Bety juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran senilai Rp 700 juta.

“Terpidana Bety dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, selain pidana pokok, Bety juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 777.331.421, ungkapnya.

Terpidana Bety langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tim)