
dutainfo.com-Jakarta: Babinsa Koramil 01/TS, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serka Syamsuri, bersama tiga pilar kembali menggelar kegiatan operasi yustisi tertib masker dalam rangka Pelaksanaan Pergub No 19 tahun 2020 SK Gubernur No 03 tahun 2021 Tentang PSBB diperketat terkait pandemi Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini dilaksanakan di Jl Kunir Raya RW 7, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (8/3/2021).
“Ya benar kegiatan operasi yustisi tertib masker ini melaksanakan Pergub No 19 tahun 2020 SK Gubernur No 03 tahun 2021 Tentang PSBB diperketat terkait Covid-19 dengan melibatkan 29 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan,” ujar Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Senin (8/3).
Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen Galib, hal tersebut seusai arahan dan atensi pimpinan guna menekan dan mempersempit laju penyebaran virus Covid-19, dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
“Himbauan petugas sudah dilakukan dan pembagian masker juga dilakukan, namun masih ada kedapatan pengendara yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
“Hasil operasi yustisi tertib masker kali ini ada 8 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial sebanyak 6 pelanggar dan 2 pelanggar memilih sanksi administrasi, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera,” tutup Mayor Inf Zulkarnaen. (Hdr/tim)