
dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), sinergitas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak.
Khususnya anak-anak terlantar dan yang rentan karena tak memiliki dokumen kependudukan.
Kegiatan tersebut melalui rapat koordinasi (Rakor), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta Kelahiran, diadakan di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).
Ini penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, kegiatan ini merupakan bagian dari Inovasi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memastikan terpenuhi hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang menghuni panti asuhan serta kehilangan jejak orang tua.
“Hak identitas adalah pintu masuk bagi anak guna memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” ujar Erich Folanda.
Masih kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, melalui sinergitas ini, negara hadir guna melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.
“Jadi identitas tak hanya soal dokumen, namun pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ungkap Erich.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, serta Bidang Datun Kejati Kalbar.
(**)