Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gadai Syariah, Ini Kata Kajari Tangsel

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Tangsel: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial TAB dan Jl, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai pada syariah di Pondok Jaya, Pondok Aren.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial TAB, dan JI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Apreza, masing-masing berperan sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan nasabah.

“Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin (22/6) oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejari Tangsel,” ungkapnya.

Menurut Apreza, berdasarkan hasil penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025.

“Berdasarkan temuan tim penyidik terdapat fakta bahwa seluruh barang jaminan milik Jl dikembalikan oleh TAB tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan pinjaman gadai,” kata Apreza.

Namun untuk tersangka Jl belum hadir di Kejaksaan Negeri Tangsel, sudah tiga kali secara sah dipanggil, untuk identitas Jl selanjutnya diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan untuk tersangka TAB sudah dilakukan penahanan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
(Elw)

Permohonan JC Sony Di Kasus BGN Ditolak Kejagung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menolak permohonan pelaku kejahatan dan bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dar tersangka SS,” kata Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Syarief, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Yang oertama kata Syarief, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dan yang kedua, masih kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatanya dalam kasus korupsi MBG.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh tim penyidik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya. (Tim)

Kajari Jakarta Selatan Ungkap Alasan Jaksa Tak Menahan Roy Suryo Dan dr Tifa

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa, setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tak ada penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Masih kata Marcelo, hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari Tim Jaksa Penuntut Umum, mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga untuk tak dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap untuk bekerjasama dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.
(Tim)

Polsek Tambora Amankan Suami Bunuh Istri

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial R (40) ditemukan tewas di rumahnya, Jl Padamulya VIII, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pelaku adalah suami siri korban.

“Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/6) pelaku adalah suami korban, pria berinisial ES (30),” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, Senin (22/6/2026).

Masih kata Wahyu, untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sudah kami amankan.

“Kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga setelah anak korban menceritakan kepada tetangga bahwa ibunya dicekik oleh ayahnya, mendapat informasi itu, warga bersama Ketua RT segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi tiba dilokasi menemukan korban dan langsung mengamankan TKP agar status quo dan dilanjutkan olah TKP.

“Dari keterangan tetangga, maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran dalam rumah tangga, bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” kata Wahyu.

Barang bukti yang disita petugas adalah sehelai kain seprai berwarna merah muda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
(Tim)

Divisi Hubinter Polri Tangkap Bos PT Kresna Life Michael Steven Di Maroko

Foto: dok Hubinter Polri

Dutainfo.com-Jakarta: Bos PT Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penggelapan dana asuransi nasabah, ditangkap Divisi Hubinter Polri.

“Yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan ke Maroko,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/6/2026).

Masih kata Untung, Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026, sesuai permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.

“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ungkapnya.

Steven resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6), dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.

Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu total terdapat 5 orang tersangka termasuk Michael Steven selaku Bos Kresna Life.

Kerugian Investor mencapai Rp 337,4 miliar.
(Tim)