Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran 12.243 Butir Obat Keras Daftar G, Tiga Pelaku Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

( Hdr/Ril )

Kejaksaan Agung Tegaskan Pengamanan TNI Untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Tak Ada Lagi

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung pastikan sudah tak ada lagi pengamanan dari personel TNI yang melekat kepada eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

“Pengamanan personel TNI sebelumnya diberikan karena jabatan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya pengamanan TNI itu juga otomatis ditarik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, sudah, sudah, sudah tak ada pengamanan melekat oleh TNI.

Anang pun membantah bahwa kabar yang menyebut eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah, dirinya memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Terkait perkembangan kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, bahwa Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri.

“Yang jelas memang hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima, nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” ucapnya.
(Tim)

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dialihkan Dari Polri Ke Kejaksaan Agung

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, satu diantaranya merupakan oknum dari Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan perkara eks Jampidsus Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara, baginya langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi pelaku dari internal Kejaksaan.

“Ini kan penanganannya diserahkan inilah salah satu bentuk dari pada kolaborasi kita kepada penyidik kan sama juga kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita gitu ada oknum,” ungkap Anang, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, oleh pihak Polri.
(**)

Pura-Pura Jadi Pembeli, Karyawan Warung Jus Curi Motor Majikan Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial O yang mengambil motor milik bosnya sendiri, pelaku merupakan karyawan warung jus

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jati I RT 006/012, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Disampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Wisnu Wirawan, S. H dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial O, yang ternyata merupakan karyawan dari korban.

“Kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Kapolsek menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan hubungan kedekatannya dengan korban.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi setang terkunci ke arah kiri.

Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli barang dagangan.

Ketika korban sedang sibuk melayani pembeli lain, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

AKP Wisnu Wirawan Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

( Hdr/Ril )

Tak Sampai Sehari, Polisi Kebon Jeruk Ungkap Pencurian Mobil Yang Dilakukan Pasutri

Dutainfo.com-Jakarta: Tangis histeris pecah di ruang pelayanan Polsek Kebon Jeruk saat seorang perempuan datang melaporkan mobil kesayangannya raib pada Jumat (10/7/2026) malam.

Dengan wajah penuh kepanikan, korban tak henti berharap kendaraannya dapat ditemukan.

Namun di tengah kesedihan itu, ia sama sekali tidak menyangka bahwa hanya dalam waktu singkat, kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengembalikan mobil miliknya.

Respon cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Kebon Jeruk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Ganda Jaya, S.H., M.H. bersama Panit Reskrim IPDA Tulus Dwi Widodo, S.H., M.H. dan anggota Unit Reskrim, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mendalami setiap petunjuk yang ada setelah menerima laporan korban.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana oleh pasangan suami istri, yakni A R alias AN dan A A alias TA.

Peristiwa bermula ketika TA bertamu ke rumah korban di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk.

Saat korban mengambil tisu yang berada di dalam mobil, pelaku memperhatikan lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

“Ketika korban lengah, pelaku mengambil kunci tersebut dan menyembunyikannya sebelum menghubungi suaminya agar mengambil kunci yang telah diletakkan di dashboard sepeda motor, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 13/7/2026

Untuk mengelabui korban, pelaku bahkan mengajak korban bersama anaknya makan di sebuah restoran cepat saji.

Saat korban berada di luar rumah, suami pelaku membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Korban baru menyadari kendaraannya hilang usai selesai makan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Berbekal kejelian penyidik saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan pelaku.

kedua pelaku pun mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi kendaraan yang disembunyikan.

Mobil korban berhasil diamankan dalam kondisi utuh, bersamaan dengan barang bukti lainnya berupa kunci mobil, STNK, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun menghadirkan kebahagiaan yang tak mampu disembunyikan oleh korban, Aida Rachmala.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Polsek Kebon Jeruk atas respon cepat yang diberikan.

“Ya Allah, terima kasih banyak sama Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Senang banget, benar-benar cepat banget. Masya Allah, cepat banget menanggapinya. Nggak nyangka secepat ini. Nggak ada satu jam sudah ketemu. Astaghfirullahaladzim, kayak mimpi banget. Ya Allah, terima kasih banyak. Benar-benar bagus kinerjanya.”

Ia juga berharap dedikasi para personel kepolisian mendapat apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan.

“Kerjanya harus dikasih apresiasi yang banyak. Ya ampun, luar biasa banget. Nggak bisa berkata-kata, kayak mimpi bisa secepat ini ketemu mobil. Masya Allah… terima kasih banyak, Bapak.” imbuhnya. (Tim)