Jumat Berkah, Polsek Tamansari Berbagi Dengan Komunitas Ojol Dan Warga

Dutainfo.com-Jakarta: Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan mitra kamtibmas, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Jumat Peduli Sabuk Kamtibmas di halaman Polsek Metro Tamansari, Jumat (8/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si. yang diwakili Wakapolsek Kompol Rusyadi, S.Kom., M.M., menyerahkan bantuan bahan pokok berupa beras masing-masing 5 kilogram kepada 39 anggota Sabuk Kamtibmas.

Penerima bantuan terdiri dari komunitas ojek online, potensi masyarakat (Potmas), organisasi masyarakat, hingga warga sekitar yang selama ini turut membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tamansari.

Program Jumat Peduli ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang diberikan kepada seluruh anggota Sabuk Kamtibmas Polsek Metro Tamansari yang berjumlah sekitar 150 orang sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan partisipasi mereka dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Rusyadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, namun juga melalui kepedulian sosial.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan semakin mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman,” ujarnya. (Tim)

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jelambar Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Aipda Fitrah Amirullah bersama unsur 3 Pilar menghadiri dan memonitor kegiatan Sosialisasi Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan dan pengurangan volume sampah.

Acara dihadiri oleh jajaran pemerintah kelurahan, unsur lingkungan hidup, LMK, para Ketua RW dan RT, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam suasana penuh kebersamaan, peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jelambar Aipda Fitrah Amirullah mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus mempererat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menciptakan wilayah yang aman serta kondusif.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dimulai dari hal sederhana, yakni memilah dan mengolah sampah dari sumbernya,” ujarnya. (Tim)

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Menerapkan Pendekatan Restorative Justice

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Tangerang: Penerapan pendekatan restorative justice (RJ), kembali diterapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dimana kali ini kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka bernama Nurjanah binti Bakri, dan Iti binti Mail.

“Ya, perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Kamis (7/5/2026).

Masih kata Wahyudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ tersebut telah melalui tahapan yang sesuai ketentuan.

“Mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” Wahyudi Eko Husodo.

Selain itu perkara tersebut juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Restorative justice ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat,” ungkapnya. (Elw)

Kejati DKI, Jakarta Tahan Pendiri Koinworks Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

Foto: (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui Fintech Koinworks.

Adapun ketiga tersangka yakni, BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Dirut periode 2015-2022 PT LAT dan JB selaku Dirut PT LAT sejak 2024.

“Ketiganya diduga ikut serta dalam memanipulasi agunan dalam pencairan kredit fiktif melalui salah satu bank BUMN,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (7/5/2026).

Masih kata Dapot, para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tak melakukan penutupan asuransi.

Akibat para tersangka berhasil mencairkan kredit senilai Rp 600 miliar dari Bank BUMN bermodal dengan melakukan manipulasi identitas.

“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta pelacaknya dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (Tim)

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor Di Tegal Alur

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial AKA alias M (23) berhasil diamankan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah.

Kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” Ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7/5/2026

Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menerangkan, Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV.

Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rachmad Wibowo.

Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110 gratis 24 jam. (Tim)