Polisi Tangkap HA Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS

dutainfo.com-Cilegon: Polisi menangkap pria berinisial HA (31), pelaku pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, di rumah mewah di Cilegon, Banten, HA bekerja sebagai karyawan swasta di Cilegon.

“Pelaku inisial HA umur 31 tahun, karyawan swasta di Cilegon,” ujar Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Sabtu (3/1/2026).

Masih kata Sigit, pelaku ini ditangkap saat mencuri di rumah eks anggota DPRD Cilegon Roisudin Sayuri pada Jumat (2/1/2026).

“Pelaku ini merupakan warga Palembang Sumatera Selatan dan tinggal di perumahan Bumi Rakata,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Cilegon AKP Firman Al Hamid, mengatakan anggota Polsek dan Brimob Polda Banten yang mengamankan pelaku langsung menyerahkan ke petugas Satreskrim Polresta Cilegon untuk pengembangan kasus.

Diketahui, anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di rumah mewahnya di Perumahan BBS 3 Cilegon pada 16 Desember 2025.
(**)

Anak Usai Pulang Kerja Temukan 3 Jasad Sekeluarga Tewas

dutainfo.com-Jakarta: Jasad ibu dan dua anaknya ditemukan tewas di Warakas, Jakarta Utara.

Jasad ke 3 nya ditemukan oleh anaknya usai pulang kerja.

“Keterangan awal ya, keterangan awal dari anaknya yang pulang kerja itu, buka pintu kemudian mendapati keluarganya dalam kondisi apa ya tiduran tapi mengeluarkan busa,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso, Jumat (2/1/2026).

Selanjutnya anak korban meminta tolong kepada warga sekitar.

“Yang bersangkutan minta tolong ke masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Saat ini anak korban itu sedang dimintai keterangan oleh polisi.

Sebelumnya ketiga jasad korban ditemukan dalam Rumah di Warakas III Gang 10 Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026), satu korban lainya dilarikan ke Rumah Sakit.
(**)

Modus Sistem Tempel Di Depok, Sabu 1,2 Kg Disita Polisi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 296 Kg disita polisi.

Kronologinya pada Sabtu (23/12/2025) tersangka G ditangkap warga dengan barang bukti sabu 1,37 gram, Polsek Bojongsari mengamankan G.

“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yakni didaerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, kita mendapatkan BB yakni 0,57 gram,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Fauzan, kemudian tersangka A dengan barang bukti 294,47 gram di Tajurhalang Kabupaten Bogor, dari keterangan A polisi berhasil menangkap W di desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu 996 gram.

“Selanjutnya untuk modus yakni modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel, jadi tersangka ini menaruh sabu tersebut di suatu tempat, kemudian di foto dan di share loc,” ungkapnya.

Untuk ketiga tersangka, W menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu tersbut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor, tersangka tiga inisial W mendapat komisi antar kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram.

Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba dalam peredarannya tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda.
(Tim)

Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Sulsel: Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, dicekal ke luar negeri usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang lainya.

“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri (cekal), kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Didik, selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51) selanjutnya ada dua PNS berinisial RE (35), dan UN (49), serta Dirut PT AAN berinisial RM (55), hingga Karyawan swasta berinisial RE (40).

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12/2025).

“Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas,” kata Didik.
(Tim)

Jukir Kasih Kembalian Pakai Uang Mainan, Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Juru parkir di Tambora, Jakarta Barat, diviralkan menukar uang Rp 100 ribu pengendara motor menggunakan uang mainan, saat ini juru parkir itu sudah diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Benar terkait peristiwa tersebut, kami amankan dua orang jukir liar berinisial SN (36), dan AS (28), keduanya kami amankan di wilayah Tambora kurang dari 1×24 jam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Sudrajat, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/12) korban merupakan pengunjung sebuah klinik diwilayah tersebut.

“Saat mengeluarkan motornya korban memberikan uang Rp 100 ribu, kepada jukir, namun saat menerima kembalian uang tersebut diduga merupakan uang mainan,” kata Sudrajat.

Sudrajat menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Untuk asal-usul uang mainan itu masih kami dalami, kami juga mencari keberadaan uang mainan itu didapat dari mana,” ungkapnya.
(Tim)