Polri Jatuhkan 9.817 Sidang Kode Etik Profesi Sepanjang Tahun 2025

Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polri telah nenjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi sepanjang 2025. Dari total jumlah itu, sebanyak 689 anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pada Tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan 9.817 keputasan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, 637 saksi tunda pangkat dan pendidikan, 44 sanksi lainya,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Wahyu, sepanjang 2025, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin kepada para personel yang melakukan pelanggaran disiplin, sebanyak 364 personel diberi sanksi demosi.

“Jadi Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran dan tertulis 8.04 saknsi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi dan 393 sanksi lainya,” kata Wahyu Widada.

Dimana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas tidak ditutup-ditutupi, diproses secara terbuka. (Tim)

Gubernur DKI, Jakarta, Perayaan Tahun Baru 2026 Akan Diisi Doa Bersama

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan akan ada doa bersama saat perayaan tahun baru 2026 di Jakarta.

“Untuk acara akhir tahun kemarin kebetulan kami rapat secara khusus akan ada doa bersama seluruh agama, selanjutnya saya meminta juga penyanyi-penyanyi adalah yang message-nya pesannya adalah bersifat kemanusian,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Selasa (30/12/2025).

Masih kata Pramono, perayaan tahun baru 2026 nantinya akan dilakukan di delapan titik itu membawa pesan kepedulian untuk para korban bencana di sejumlah di daerah.

Pramono Anung, menyampaikan saat perayaan tahun baru besok, Pemprov DKI, Jakarta akan membuka donasi untuk para korban bencana, donasi ini akan dilakukan Qris bekerja sama dengan Bank DKI Jakarta. (Tim)

Kajari Samosir Ungkap Kadis Sosial Dan PMD Samosir Diduga Mengubah Sepihak Cara Penyaluran Bantuan Korban Bencana

dutainfo.com-Sumut: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), Samosir, FAK, diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar, bantuan seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta, namun diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.

“Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana ada total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir Satria Irawan, Senin (29/12/2025).

Masih kata Satria, pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terdampak banjir di 3 desa di Kecamatan Harian, Samosir menerima bantuan uang Rp 5 juta per KK dari Kementrian Sosial RI.

Namun FAK, menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pengururan, dirinya meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.

“Masyarakat tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes,” ungkapnya.

BUMDes-MA Marsada Tahi diduga merupakan pihak yang dipilih FAK, untuk menyalurkan barang kepada korban banjir, perubahan cara penyaluran bantuan yang seharusnya uang tunai menjadi bentuk barang diduga dilakukan tanpa seijin Kemensos.

“FAK, diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi menaikan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya hasilnya mark up 15% itu diduga diminta FAK untuk kepentingan pribadinya,” ucap Satria.

Jadi barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK nya.

FAK, diduga menyebabkan kerugian Rp 516 juta.
(Tim)

Kapolres Jakbar Himbau Warga Tak Nyalakan Petasan Dimalam Tahun Baru

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam tahun baru nanti, hal ini bentuk empati kepada masyarakat yang terkena bencana.

“Himbauan sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 41/SE/2025 tentang penyelengaraan perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (29/12/2025).

Masih kata Twedi, kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan ibadah, doa bersama dan kegiatan positif lainya, sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah.

Selain petasan dia mengingatkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta menjauhi narkoba dan minuman keras.

“Semoga perayaan tahun baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh empati, serta menjadi momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” katanya.
(Tim)

Suami Tersangka Pukuli Istri Di Depok

Foto: Suami yang menganiaya istri di Depok (ist)

dutainfo.com-Depok: Suami di Depok aniaya istri hingga harus menjalani operasi mata, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Depok.

“Ya suami yang menganiaya istri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, pelaku kini ditahan di Polres Metro Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (28/12/2025).

Masih kata Budi, begitu laporan diterima penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur, kini terlapor sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya polisi bergerak cepat menangani kasus suami pukul istri hingga harus menjalani operasi mata di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
(**)