Polisi Akan Mendalami Dugaan Oknum BPN Terkait Pagar Laut Tangerang

Foto: Dirtippidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, menahan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga orang lainya, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Bahkan Polisi memastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Ya pasti itu karena dia (empat orang tersangka) tidak berdiri sendiri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Masih kata Brigjen Pol Djuhandhani, total ada 4 orang yang ditahan oleh penyidik, para tersangka itu terdiri dari Kepala Desa Kohod Arsin, Ujang Sekdes Kohod, dua tersangka lainya yakni selaku penerima kuasa SP dan CE.

“Jadi penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang masih akan tetap di selidiki adanya pihak lain,” ungkapnya.

Tentunya penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan dokumen itu, sambung Brigjen Pol Djuhandhani.
(**)