Kajati Jambi Hermon Dekristo, Lantik Aspidsus Kejati Jambi Dan 5 Kajari

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo saat melantik 5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Sebanyak 5 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo SH,MH, pada Senin (28/7/2025).

Pelantikan 5 Kajari dan Aspidsus Kejati Jambi dilakukan setelah ada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, mengatakan mutasi dan pelantikan adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyegaran dalam organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggungjawab baru yang wajib dilaksanakan,” ujar Hermon.

Selanjutnya sambung Hermon, tugas kejaksaan mesti dijalankan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang berlandaskan pada integritas dan profesionalisme.

“Serta dapat menjaga marwah kejaksaan dan tetaplah amanah,” ungkapnya.

Adapun pejabat yang dimutasi dan dilantik yakni.
1. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, DR Reza Fachlewi dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, sementara Aspidsus Kejati Jambi yang baru dilantik adalah Adam Ohoiled.

2. Kajari Jambi yang dimutasi adalah M Noor Ingratabun SH,MH, mendapat jabatan sebagai Kasubdit III D pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI.

3. Kajari Batang Hari Jambi semula dijabat MuhammadnZubair digantikan Erik Meza Nusantara.

4. Kajari Tebo Ridwan Ismawanta SH,MH digantikan Dr Abdurachman SH,MH.

5. Kajari Sorolangun Alfred Tasik Palulungan SH,MH digantikan oleh Rolly Manapiring SH,MH.

6. Kajari Tanjung Jabung Timur yang baru dijabat oleh Dr Beny Siswanto SH,MH. (Tim)

Polsek Palmerah, Berikan 8 Anggota Citra Bhayangkara Penghargaan Dalam Menjaga Kamtibmas

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tidak hanya datang dari aparat, namun juga dari warga masyarakat yang tergabung dalam Citra Bhayangkara.

Senin, 28 Juli 2025, Polsek Palmerah memberikan penghargaan kepada 8 anggota Citra Bhayangkara yang telah menunjukkan dedikasi dan kepedulian luar biasa dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan usai pelaksanaan apel pagi yang digelar di halaman Polsek Palmerah, Jalan Palmerah Barat III, Jakarta Barat.

Dalam arahannya, Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan menyampaikan bahwa Citra Bhayangkara merupakan mitra strategis kepolisian di lapangan.

“Mereka hadir sebagai penjaga keamanan lingkungan, pelopor kedisiplinan sosial, dan penghubung antara Polri dan masyarakat,” ujar Kompol Eko.

Delapan anggota yang menerima penghargaan antara lain:

Abu Bakar Sidik, berprestasi dalam penataan administrasi Pokdar Kamtibmas.

Ariadi dan Suprihatin, berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan tawuran.

Abdul Kodir, Marlia, Amin, Kramat, dan Endang Rusmarini, sebagai peserta parade Hari Bhayangkara ke-79.

Kapolsek juga menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tugas bersama yang memerlukan sinergi erat antara aparat dan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tapi bentuk penghormatan atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dari masyarakat untuk masyarakat,” tambah Kapolsek.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa di balik keberhasilan menjaga ketertiban, ada banyak tangan dan hati yang turut bekerja – dengan semangat gotong royong dan pengabdian. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Cekal 2 Petinggi Sugar Grup Ke Luar Negeri

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua Petinggi PT Sugar Grup Companies (SCG), Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Cauhoul, di cekal penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, guna berpergian ke luar negeri sejak April 2025.

“Ya pencekalan itu dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabata Mahkamah Agung RI Zarof Ricar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Masih kata Anang, menurut info penyidik pidsus kejagung, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Zarof Ricar mengaku pernah menerima sejumlah uang Rp 50 miliar guna pengurusan perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya guna memenangkan Sugar Grup Company dalam kasus gula.

Kesaksian Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025), dirinya mengungkapkan ini uang yang paling besar yang saya terima.

Sementara Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, memperberat vonis menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan, untuk Zarof Ricar.
(*)

Kejagung Soal Beras Oplosan Akan Koordinasi Dengan Satgas Pangan Polri-Gugus Ketahanan Pangan TNI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)

Kejaksaan Agung Penyelidikan Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)