Pengusaha Asal Palembang Lapor Ke Polres Jakbar, Beras 15 Ton Digelapkan Sopir Truk

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan harus menelan kerugian 15 ton beras premium usai barangnya digelapkan oleh sopir truk nakal.

Bambang menceritakan, pada 25 Januari 2025 ia ingin mengirim orderan berasnya ke pembeli bernama H Arif di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Ia biasa menggunakan jasa ekspedisi dan pada saat itu dikirimkan nomor telepon sopir truk oleh seseorang berinisial M.

Pria berinisial M itu menerangkan kepada Bambang bahwa nomor telepon sopir tersebut yang bakal berangkat mengantar beras ke Cipondoh.

Ia tidak pernah merasa curiga dengan sopir truk ekspedisi karena sudah sering mengirim beras premium menggunakan jasa ekspedisi tersebut.

Namun, hampir dua hari barang pesanannya H Arif tidak kunjung tiba di Cipondoh, Tangerang Banteng.

“Saya minta ke sopir untuk kirim lokasi terkini, ternyaya lokasi sopir itu abal-abal bukan yang sebenarnya. Enggak tahunya barang saya beras premium sudah dibongkar di salah satu Gudang Wilayah Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat,” kata Bambang, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, H Arif sudah sering memesan beras dan tidak pernah ada keterlambatan pengiriman ke Cipondoh. Sehingga, ia mulai curiga dengan sang sopir.

Usai kirim lokasi palsu, sang sopir truk ternyata memblokir nomor telepon dirinya sehingga tak bisa dihubungi lagi.

Bambang telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Barat agar para pelaku penggelapan beras premium bisa ditangkap.

“Semoga Polres Metro Jakarta Barat bisa membantu menangkap pelaku. Karena di Palembang itu banyak pengusaha beras seperti saya, takutnya mereka kena seperti saya. Mudah-mudahan teman-teman pengusaha beras bisa berhati-hati lagi,” tutupnya. (Tim)

Ribuan Pelajar Di Palmerah Deklarasikan Pelajar Anti Tawuran

Dutainfo.com-Jakarta: Guna mengantisipasi aksi tawuran dikalangan pelajar dan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Polsek Palmerah mengambil langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi para pelajar.

Senin (24/2/2025), Polsek Palmerah melaksanakan Deklarasi Damai Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran secara serentak di 10 sekolah yang berada di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Di SMAN 78 Jakarta, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, yang hadir sebagai inspektur apel pagi.

Sebanyak 1.172 siswa-siswi bersama para guru turut serta dalam deklarasi ini, menunjukkan komitmen mereka untuk menjauhi kekerasan, tawuran, serta penyalahgunaan miras dan narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolsek Palmerah menyampaikan pesan penting kepada para pelajar.

“Sebagai generasi penerus bangsa, kalian memiliki tanggung jawab untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan. Jauhilah segala bentuk kekerasan, tawuran, maupun pergaulan yang dapat merusak masa depan,” ujarnya di hadapan para siswa, Senin, 24/2/2025.

Dikesempatan yang sama Kepala Sekolah SMAN 78 Jakarta, H. Marzuki Miad, mengapresiasi langkah Polsek Palmerah dalam memberikan perhatian kepada para pelajar.

Menurutnya, edukasi dan pendekatan yang diberikan oleh kepolisian sangat membantu membentuk karakter siswa yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

“Kami berterima kasih atas inisiatif luar biasa ini. Sinergi antara sekolah dan kepolisian sangat penting dalam membimbing anak-anak kami agar tidak terjerumus ke dalam tindakan negatif,” ujarnya.

Deklarasi damai ini pun dibacakan secara lantang oleh Ketua OSIS SMAN 78 Jakarta, yang berisi

  1. Kami Pelajar SMA Negeri 78 Jakarta Barat menjunjung Tinggi Nilai Nilai Pancasila Patuh dan Taat pada UUD 1945 serta segala Peraturan Yg berlaku Baik di Sekolah Maupun Masyarakat.
  2. Kami pelajar SMA Negeri 78 Jakbar Menolak dengan keras segala bentuk kekerasan , intimidasi dan tawuran antar pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Kami pelajar SMAN 78 Jakbar mengajak pelajar se Jakbar untuk selalu berfikir , berkata dan bertindak sesuai dengan hati nurani yg benar dan tetap berkarakter Profil Pelajar Pancasila.
  4. Kami Pelajar SMA Negeri 78 Jakarta Barat bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Institusi terkait lainnya untuk menciptakan dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta Barat dan Sekitarnya.

Momen ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan dunia pendidikan sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda yang lebih baik.

Dengan semangat kebersamaan, diharapkan para pelajar semakin sadar akan pentingnya persatuan, disiplin, dan menjaga keamanan lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Sebagai penutup, Kapolsek Palmerah menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu siap mendukung dan membimbing para pelajar agar terhindar dari tindakan negatif.

“Kami ada untuk kalian. Jika ada masalah atau butuh bimbingan, jangan ragu untuk menghubungi kami atau Bhabinkamtibmas setempat, tutupnya dengan penuh semangat. (Tim)

Bentrokan Berdarah Di Kelapa Gading, Polisi Amankan 2 Pelaku

Foto: Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi amankan dua pelaku penganiayaan terkait bentrok antar kelompok di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam peristiwa ini seorang pria inisial M (31), mengalami luka-luka.

“Ya dua orang kami amankan dinihari tadi,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, kepada awak media, Sabtu (22/2/2025).

Masih kata Kompol Seto Handoko, keduanya adalah MP (42), dan MB (41), keduanya diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi.

“Keduanya mengaku telah memukul korban dengan kayu kaso dimana pada ujung kayu terdapat paku, dipukul sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian belakang korban,” ungkapnya.

Masih sambung Kompol Seto, akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian kepala, telinga kiri sobek, gigi depan atas patah, dahi sobek, dan badan belakang luka memar.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) sore kejadian dipicu soal pembakaran sampah di lahan kosong yang diklaim milik kelompok pelaku.
(**)

Tersangka Penadahan Diusulkan Kejati Sumbar Untuk Restoratif Justice

Foto: Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih (ist)

dutainfo.com-Sumbar: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengusulkan satu tersangka kasus penadahan di Dhamasraya, agar menerima keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung RI.

“Ya kami sudah usulkan dan telah disampaikan, saat ini statusnya kami masih menunggu persetujuan dari Kejagung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

Masih kata Yuni, usulan tersebut sudah disampaikan saat ekspose dengan Direktur A Jampidum Kejagung RI.

“Semoga usulan itu bisa disetujui, dan dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tersangka ARH tak perlu berlanjut ke penjara,” ungkapnya.

Adapun alasan pihak Kejati Sumbar mengusulkan restoratif justice kepada tersangka ARH, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pidana yang dilakukan ancamanya tidak lebih dari 5 tahun, sambung Yuni.

“Jadi alasan tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif,” paparnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menurut Yuni, berkomitmen menerapkan keadilan restoratif, serta menghentikan penuntutan bagi pelaku pidana ringan sesuai dengan peraturan.
(**)

Driver Online Shop Ditangkap Polisi Edarkan Sabu 643 Gram

Dutainfo.com-Jakarta: Aparat kepolisian dari Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 643 gram.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Jumat, 21/2/2025.

Arnold menjelaskan, Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, mengungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

Kini, pelaku MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Tim)